Tersangka Mark Up Harga Sembako Bansos Covid-19 di Makassar Segera Diumumkan

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri ditemui di halaman Markas Komandao Polairud, Polda Sulsel, Jl Ujung Pandang, Makassar, Rabu (30/12/2020) sore.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasus dugaan korupsi dana Bantuan sosial (Bansos) Covid-19 Kota Makassar terus bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Tipikor Polda Sulawesi Selatan.

Hal itu diungkapkan Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam, saat rilis akhir tahun di aula Markas Komando Polairud, Polda Sulsel, Jl Ujung Pandang, Makassar, Rabu (30/12/2020) sore.

"Kasus dugaan korupsi dana bansos Covid-19 itu masih berjalan, sama seperti kasus-kasus dugaan korupsi lainnya," kata Irjen Pol Merdisyam.

Terpisah, Direskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri mengatakan, kasus dugaan korupsi itu telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Pihaknya mengaku saat ini sementara menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait jumlah kerugian negara yang ditimbulkan.

"Dana bansos covid itu sementara berjalan proses penyidikannya. Tinggal menunggu hasil audit BPKP," kata Kombespol Widoni.

Kesulitan yang ditemui dalam penyidikan itu kata dia, hanyalah persoalan waktu atas hasil audit dari BPKP.

"Kita punya kesulitan di situ, lama nunggu hasil audit BPKP," ujarnya.

Saksi-saksi yang telah dimintai keterangan pun lanjut Widoni, telah berjumlah puluhan orang.

"70 saksi (yang telah diperiksa). Paling tidak kalau ini sudah turung dari BPKP, nah sudah lihat tersangkanya siapa," terang Widoni.

Saksi berjumlah 70 orang itu kata Widoni berasal dari kalangan masyarakat dan panitia penyaluran Bansos Covid-19.

Lalu seperti apa dugaan korupsi yang dilakukan?

Lebih jauh, Widoni menjelaskan, dugaan korupsi dana bantuan sosial itu terletak pada harga barang yang dibagikan.

Menurutnya, terdapat dugaan mark-up anggaran pada pembelian tiap satuan bantuan yang disalurkan.

"Harganya (yang dimark-up). Misalnya contoh kasus ya, ini harga beras 1 kilo itu harga pasarannya seribu (Rp 1000) misalnya, itu dibikin pertanggungjawabannya jadi delapan ribu (Rp 8 ribu), sepuluh ribu misalnya," beber Widoni.

Mirip dengan kasus yang menjerat Menteri Sosial RI Juliari P Batubara? "Ya.. itulah," ucapnya.

Berita Terkini