Sengketa Pilkada Bulukumba

Sengketa Pilkada Bulukumba, Saksi Ahli: Hati-hati Jatuhkan Diskualifikasi, TSM Itu Sama Hukuman Mati

Penulis: Firki Arisandi
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis Pemeriksa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Tetapi kemudian pasal ini diperjelas dalam ketentuan Pasal 135 ayat 1 yang menyatakan bahwa perbuatan yang dimaksud itu harus TSM. 

"Kalau nanti dia merujuk pada ayat 2 pasal 73 diberi sanksi pembatalan pasangan calon," ujarnya.

Dipertegas lagi dalam ketentuan pasal 135 dan seterusnya. 

Kalau yang melakukan itu tim kampanye atau anggota partai politik dia diberi sanksi pidana. 

Maka dapat dipahami sebenarnya, TSM itu spesifik menyebut sebagai calon yang melakukan.

"Kalau dia tidak melakukan dari calon tapi tim, maka dia tidak termasuk kualifikasi TSM," jelasnya.

Dia kembali menegaskan bahwa tidak bisa dipahami pasal 73 saja tapi satu kesatuan utuh. 

"Menurut ahli ketentuan ini sudah memberi ruang mana yang dimaksud kejahatan TSM yang sanksinya administratif pemilihan, mana yang hanya pidana biasa," tambahnya.

Agus juga mengingatkan empat aspek pembuktian pada dugaan kasus ini. 

Seperti bukti relevan, diterima logika, cara mencari bukti dengan benar dan sah serta kekuatan pembuktian di Bawaslu dengan keyakinannya.

Sekadar diketahui, sidang yang berlangsung di kantor Bawaslu Sulsel Jl AP Pettarani Nomor 98, Kelurahan Bua Kana, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan ini dipimpinan oleh HL Arumahi, Anggota Azry Yusuf, dan anggota Adnan Jamal.(*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi

Berita Terkini