Tahun Baru

Pastikan Tak Ada Perayaan Malam Tahun Baru, Polisi Tutup Plaza Kolam Makale

Penulis: Tommy Paseru
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pres Rilis Akhir Tahun 2020 Polres Tana Toraja, Rabu (30/12/2020).

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Polres Tana Toraja akan melakukan pengawalan ketat di beberapa titik pada malam pergantian tahun. 

Salah satu titik yang akan dikawal yakni Plaza Kolam Makale. 

Kapolres Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu, Rabu (30/12/2020) menegaskan pada malam pergantian tahun besok Plaza Kolam Makale akan ditutup. 

"Akan kita tutup untuk perayaan malam pergantian tahun, kalau sekadar melintas boleh," jelasnya.

Untuk mendisiplinkan warga, Polres Tana Toraja akan menurunkan ratusan personel. 

Sehingga bagi yang bandel akan dibubarkan. 

"Kalau berkerumun tiga orang juga akan kita bubarkan, pokoknya tidak ada perayaan malam tahun baru di Plaza Kolam Makale," tegasnya. 

Hal ini untuk menjalankan protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19 yang masih terjadi. 

Apalagi kasus Covid-19 di Tana Toraja cenderung meningkat. 

Selain di Plaza Kolam Makale, pengamanan juga akan dilakukan di dua titik perbatasan Tana Toraja. 

Masing-masing di perbatasan Tana Toraja-Enrekang tepatnya di Salubarani dan perbatasan Tana Toraja-Toraja Utara di Rantelemo. 

Di dua lokasi ini Personel Polres bersama Tim Satgas Covid-19 Tana Toraja akan melakukan pemeriksaan bagi setiap warga yang hendak masuk ke Tana Toraja. 

"Salah satunya dengan memeriksa surat keterangan bebas Covid-19, tapi pemeriksaan ini akan kita lakukan secara selektif," pungkasnya.

Melanggar Kena Sanksi

Plaza Kolam Makale setiap tahunnya menjadi pusat warga Tana Toraja merayakan malam pergantian tahun. 

Ratusan bahkan ribuan warga di malam pergantian tahun tumpah ruah dilokasi tersebut. 

Bahkan, warga dari luar kabupaten seperti Palopo dan Enrekang juga hadir merayakan malam tahun baru di Plaza Kolam Makale.

Namun untuk tahun ini, warga dilarang keras berkerumun di Plaza Kolam Makale. 

Larangan ini tertuang dalam surat edaran Bupati Tana Toraja, Nicodemus Biringkanae. 

Surat edaran dikeluarkan seiring pandemi Covid-19 yang masih terjadi. 

"Masyarakat dilarang melaksanakan kerumunan di acara keramaian dan tutup tahun 2020 tempat-tempat fasilitas umum, sosial dan tertentu, khususnya di Plaza Kolam Makale," jelas Bupati Nico dalam surat edarannya., Selasa (29/12/2020).

Selain di Plaza Kolam Makale, warga juga dilarang merayakan malam pergantian tahun secara berkerumun di Pasar Seni, terminal, dan bandar udara. 

Juga ditempat wisata, hotel, wisma, toko, pasar, warung makan, cafe, restoran, tempat karaoke, jalan dan tempat publik lainnya. 

Sementara, untuk pengendalian kebijakan ini akan dilaksanakan Polres, Kodim 1414, dan Kejari Makale Tana Toraja. 

Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)

Laporan Kontributor Tribuntoraja.com, @b_u_u_r_y 

Berita Terkini