Demo Ahok hingga Nikahan Putri Rizieq Shihab, Daftar Kontroversi FPI, Jenderal Teken SK Pembubaran

Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa dari Front Pembela Islam (FPI) merekam pimpinan FPI Rizieq Shihab saat berbicara kepada pendukungnya di depan Mapolda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, seusai diperiksa oleh Polda Jabar, Kamis (12/1/2017). Dari demo penjarakan Ahok hingga nikahan putri Rizieq Shihab, daftar kontroversi FPI, jenderal di balik pembubaran.

TRIBUN-TIMUR.COM - Dari demo penjarakan Ahok hingga nikahan putri Rizieq Shihab, daftar kontroversi FPI, jenderal di balik pembubaran.

Pemerintah baru saja memutuskan untuk melarang setiap aktivitas yang akan dilakukan oleh FPI karena organisasi kemasyarakatan ( ormas ) tersebut tidak lagi memiliki landasan hukum.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di kantornya pada Rabu (30/12/2020).

"Kepada aparat pemerintah, pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, itu tidak ada dan harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada," kata Mahfud MD.

Menurutnya, keputusan pemerintah tersebut sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Ormas.

Penghentian kegiatan FPI diatur secara lebih detail dalam naskah keputusan bersama tiga menteri, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Menteri Komunikasi dan Informatika.

Naskah tersebut antara lain menyatakan bahwa FPI sebagai ormas yang secara de jure telah bubar, pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum.

"Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 30 Desember 2020".

Seperti apakah sebenarnya status dari FPI saat ini?

Menurut Kementerian Dalam Negeri, FPI saat ini tidak lagi terdaftar sebagai ormas pasca berakhirnya masa izin organisasi tersebut pada Juni 2019.

Kemendagri pun diketahui enggan untuk menerbitkan surat ketarangan terdaftar (SKT) baru untuk FPI karena organisasi ini dinilai memiliki pandangan yang tidak sesuai dengan Pancasila.

Menteri Dalam Negeri Jenderal (Purn) Tito Karnavian menyebutkan bahwa, di dalam visi dan misi FPI, terdapat penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiah.

Salah satu wujud dari konsep ini adalah penegakan hisbah, yang disebut oleh Tito sebagai cara main hakim sendiri di lapangan.

"Nah ini perlu diklarifikasi. Karena kalau itu dilakukan, bertentangan dengan sistem hukum Indonesia. Enggak boleh ada ormas yang melakukan penegakan hukum sendiri," ujarnya, seperti yang dikutip dari Tribunnews.com.

Tito menambahkan bahwa kata NKRI bersyariah turut muncul dalam visi dan misi FPI.

Halaman
123

Berita Terkini