TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Plaza Kolam Makale setiap tahunnya menjadi pusat warga Tana Toraja merayakan malam pergantian tahun.
Ratusan bahkan ribuan warga di malam pergantian tahun tumpah ruah dilokasi tersebut.
Namun untuk tahun ini, warga dilarang keras berkerumun di Plaza Kolam Makale.
Larangan ini tertuang dalam surat edaran Bupati Tana Toraja, Nicodemus Biringkanae.
Surat edaran dikeluarkan seiring pandemi Covid-19 yang masih terjadi.
"Masyarakat dilarang melaksanakan kerumunan di acara keramaian dan tutup tahun 2020 tempat-tempat fasilitas umum, sosial dan tertentu, khususnya di Plaza Kolam Makale," jelas Bupati Nico dalam surat edarannya., Selasa (29/12/2020).
Selain di Plaza Kolam Makale, warga juga dilarang merayakan malam pergantian tahun secara berkerumun di Pasar Seni, terminal, dan bandar udara.
Juga ditempat wisata, hotel, wisma, toko, pasar, warung makan, cafe, restoran, tempat karaoke, jalan dan tempat publik lainnya.
Sementara, untuk pengendalian kebijakan ini akan dilaksanakan Polres, Kodim 1414, dan Kejari Makale Tana Toraja.
Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)
Laporan Kontributor Tribuntoraja.com, @b_u_u_r_y