Salah satunya terkait pemilihan kepala desa. Kemudian, bahwa tindakan Petahana Bupati tersebut serta merta untuk dapat secara leluasa menggunakan kekuasaannya untuk menempatkan Penjabat Sementara Kepala Desa yang dapat digunakan sebagai alat kekuasaan untuk mempengaruhi pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Luwu Utara tanggal 9 Desember 2020.
Hal tersebut dapat dibuktikan dari pola perbuatan Petahana Bupati pada 104 (seratus empat) Desa dimana terdapat Desa yang Penjabat Sementaranya dipertahankan meski sudah melewati batas jabatan sementara yaitu 6 bulan, dan ada desa yang penjabat sementaranya sudah diganti padahal belum 6 bulan.(*)
Laporan Wartawan tribun-timur.com, @fadhlymuhammad