Pilkada Mamuju

Habsi-Irwan Gugat Hasil Pilkada Mamuju ke MK

Penulis: Nurhadi
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Paslon petahana Pilkada Mamuju 2020 H Habsi Wahid-Irwan SP Pababari

TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Pasangan calon (Paslon) petahana Pilkada Mamuju 2020, H Habsi Wahid - Irwan SP Pababari resmi mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) ke Mahkamah Konstutusi (MK).

Hal itu berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 125/PAN.MK/AP3/12/2020 dari MK yang ditanda tangani oleh panitera MK, Muhiddin pada Selasa 22 Desember 2020.

Diketahui, pasangan petahana Pilkada Mamuju 2020 kalah dari penantangnya Hj Sutinah Suhardi-Ado Mas'ud.

KPU Mamuju menetapkan pasangan calon nomor urut satu, Hj Sitti Sutinah Suhardi-Ado Mas ud meraih suara pemilih sebanyak 76.627.

Sementara pasangan petahana nomor urut dua, Drs. H. Habsi Wahid, MM-H. Irwan SP Pababari, S.H.,MTP meraih suara pemilih sebanyak 67.029 suara.

Dalam akta pengajuan permohonan pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju selaku termohon.

Gugatan Habsi-Irwan diajukan oleh kuasa hukumnya Akriadi dkk.

"Diajukan tadi malam. Hari ini baru kami lengkapi, karena sudah ada akta Pengajuan Permohonan Pemohon," kata Akriadi saat dikonfirmasi via telepon.

Namun pihaknya belum bisa membeberkan intinya gugatan petahana yang diajukan ke MK. Nanti setelah pembacaan permohonan baru akan dibeberkan.

"Tapi intinya kami membuat tiga materi tuntutan yang jelasnya kami anggap bahwa Kpu dalam hal ini termohon telah melakukan beberapa hal yang sifatnya pembiaran. Ini sangat terstruktur, massif dan sistematis," jelasnya.

Kata dia, pihaknya join dengan pengacara di Jakarta, yakni Law Firm Rudy Alfonso.(*)

Berita Terkini