Timpora Bandara

Orang Asing di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Dalam Pengawasan Timpora

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Bandar Udara Sultan Hasanuddin, Rabu (16/12/2020) siang.

Proyek Startegis Nasional itu tercantum dalam Peraturan Presiden No19 Tahun 2020.

Baik itu di Takalar, Jeneponto, Bantaeng dan daerah lainnya yang tidak sedikit akan mendatangkan tenaga ahli asing.

Pihaknya pun menginginkan, agar setiap orang asing yang datang maupun berangkat dapat melalui jalur domestik bandara terbesar dan tersibuk di wilayah Indonesia Timur itu.

Yang secara keimigrasian, kata dia, tidak ada masalah karena walaupun pada jalur domestik bukan wilayah kerja imigrasi.

Akan tetapi fungsi pemeriksaan paspor dapat dilakukan oleh anggota timpora dari unsur penerbangan (petugas check in counter) yang akan memeriksa paspor mereka.

Utamanya ketika orang asing tersebut melakukan chek in guna mendapatkan boarding pass.

"Apabila ditemukan ada hal yang tidak sesuai dalam paspornya, tentu petugas terkait akan merujuk kepada pihak imigrasi guna penyelesain masalahnya," tegasnya.

Terkait dengan jalur internasional yang sampai saat ini belum beroperasi kembali, Dodi menjamin bahwa jajaran imigrasi telah siap menyambut pengoperasian penerbangan internasional.(*)

Berita Terkini