TRIBUN-TIMUR.COM - Punya uang kertas edisi lama di rumah? Daripada tersimpan di lemari, mending ditukarkan.
Saat ini ada enam uang pecahan edisi lama yang bisa ditukar di loket penukaran kantor Bank Indonesia (BI) terdekat di seluruh Indonesia.
Dalam siaran persnya Selasa (15/12/2020), BI menyebut enam pecahan yang dimaksud adalah uang kertas rupiah tahun emisi 1968, 1975, dan 1977.
Baca juga: Dana BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diblokir Bank? Berikut Cara Cek Nama Penerima di eform.bri.co.id/bpum
Baca juga: 50 Persen Konsumen Industri di Sulawesi Gunakan MyPertamina Business
Adapun batas waktu penukarannya hanya sampai 28 Desember 2020.
"Batas waktu penukarannya hingga tanggal 28 Desember 2020," jelas Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono.
Enam pecahan uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988.
Baca juga: Telkomsel Raih Penghargaan Iconomics CSR Award 2020
Baca juga: Outlet Sentra UMKM Bank Sulselbar Permudah Layanan Konsultasi Hingga Kredit
Adapun daftar lengkap enam uang tersebut adalah:
- Rp 100 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman);
- Rp 500 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman);
- Rp 1000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Pangeran Diponegoro);
- Rp 5000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Nelayan);
- Rp 100 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Badak bercula satu);
- Rp 500 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda).
Baca juga: Tambah Direksi Baru, Bank Sulselbar Fokus Perluas Kredit dan UMKM
Baca juga: Pegadaian Kini Punya Fitur Gadai Jaminan Invoice, UMKM Bisa Ajukan Pinjaman Hingga Rp 2 Miliar
Informasi saja, penukaran uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut dibuka setiap hari Senin-Jumat, pukul 08.00-11.30 waktu setempat, kecuali pada tanggal 24-25 Desember 2020.
Keterangan selengkapnya mengenai daftar uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat pada https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/instrumen/uang-yang-dicabut.