PPPK 2021

Syarat PPPK 2021, Guru Honorer yang Lolos Seleksi Dapat Tunjangan Rp 4 Juta, Simak Alur Pendaftaran

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI-Syarat PPPK 2021, Guru Honorer yang Lolos Seleksi Dapat Tunjangan Rp 4 Juta, Simak Alur Pendaftaran

TRIBUN-TIMUR.COM - Guru honorer memiliki kesempatan untuk mengikuti rekrutmen massal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.

Pengumuman PPPK dilakukan langsung oleh Mendikbud Nadiem Makarim.

"Terkait dengan hal tersebut, pada hari ini pemerintah secara resmi mengumumkan rencana seleksi guru PPPK tahun 2021."

"Telah hadir perwakilan dari beberapa kementerian dan lembaga terkait untuk menyampaikan secara langsung arah kebijakan seleksi guru PPPK ini," ujar Nadiem.

Menurut Nadiem, rekrutmen ini dilakukan sebagai upaya pemerintah menyediakan pelayanan pendidikan yang berkualitas.

Saat ini, guru yang berstatus honorer masih cukup tinggi. Sehingga pemerintah berupaya melakukan rekrutmen untuk PPPK.

"Oleh karena itu, salah satu pendekatan yang kami upayakan adalah melalui rekrutmen guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK," tutur Nadiem.

Selain untuk meningkatkan ketersediaan pengajar andal, Nadiem mengatakan kebijakan ini juga menjadi upaya peningkatan kesejahteraan para guru.

"Kebijakan ini membuka peluang perbaikan kesejahteraan bagi para guru honorer di berbagai wilayah di tanah air, yang memang layak menjadi ASN," kata Nadiem.

Kemendikbud bekerjasama dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Negara.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan besaran tunjangan PPPK.

Bagi guru honorer yang lolos menjadi PPPK akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp 4 juta.

"Tunjangan kinerja dan sejenisnya untuk guru termasuk yang dalam hal ini sebesar Rp 4.060.490 bagi guru yang menikah dan memiliki 2 anak dari sisi total tunjangan kinerjanya," ujarnya.

Pemerintah tahun depan membuka kuota guru PPPK sebanyak 1 juta. Hal itu dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru.

"Karena memang tadi seperti yang disampaikan oleh para guru honorer tadi, gaji dan tunjangan dari status non PNS atau honorer menjadi guru yang statusnya ASN atau PPPK memang berbeda."

Halaman
1234

Berita Terkini