Sejak Periode Awal Bansos Sembako Dikeluarkan Jokowi, Juliari Sudah Dapat Fee Rp 10.000 Per Paket

Editor: Waode Nurmin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara yang telah ditetapkan sebagai tersangka mendatangi Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19. Tribunnews/Herudin

TRIBUN-TIMUR.COM  - Wajar saja jika saat ini Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) langsung diserang warganet begitu ketahuan dia diduga terima suap soal pengadaan bantuan sosial ( bansos) penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Kader PDI Perjuangan itu bahkan rame diminta dihukum mati sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan jika Bantuan Sosial sampai dikorupsi.

Wajar juga jika warganet marah atas ulah Juliari P Batubara, disaat rakyat kesusahaan sampai harus di PHK, dengan enaknya dia terima suap.

Komentar warganet ini sampai memenuhi Instagram Presiden Jokowi, saat orang nomor satu di Indonesia itu memberikan taggapannya soal penetapan anak buahnya sebagai tersangka oleh KPK.

Parahnya lagi, ternyata tindakan korupsi itu sudah dilakukan Juliari sejak awal Presiden Jokowi putuskan memberi bantuan sosial kepada rakyat terkena dampak Covid-19.

Pada periode pertama bantuan sosial sembako itu, Juliari diduga menerima uang suap sekitar Rp 8,2 miliar

Selanjutnya, pada periode kedua pelaksanaan bansos sembako Covid-19, yakni dari Oktober sampai Desember 2020, terkumpul uang sekitar Rp 8,8 miliar.

Dengan demikian, Mensos Juliari menerima uang suap total sekitar Rp 17 miliar yang diduga digunakan untuk keperluan pribadi.

Program bansos ini yang dilakukan tak hanya pemerintah pusat tapi juga pemerintah daerah rawan bancakan jamaah atas ratusan triliun anggaran negara dalam program bansos, mulai dari bantuan langsung tunai (BLT) upah hingga program Kartu Prakerja.

Padahal, bansos ini merupakan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) demi menjaga kelangsungan perekonomian termasuk menjaga daya beli masyarakat selama pandemi Covid-19.

Uang Suap Dikelola 2 Orang

Juliari tidak bermain sendiri.

Dia menggunakan 2 orang kepercayaannya untuk mengelola uang suap bansos sembako yang ditujukan untuk masyarakat terdampak Covid-19

Uang tersebut, kata Ketua KPK Firli, diduga digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi JPB.

"Diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat memimpin konferensi pers, Minggu pukul 01.00 WIB.

Atas dugaan tersebut, KPK menetapkan Juliari dan empat orang lain sebagai tersangka. Juliari ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama MJS dan AW.

Sementara itu, dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, yaitu AIM dan HS.

Dalam kasus ini, Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan MJS dan AW disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dua pihak swasta, yaitu AIM dan HS disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terima Fee Rp 10.000 Per Paket Bansos

Tersangka kasus dugaan suap Bansos Sembako terdampak Covid-19, Juliari P Batubara rupanya mendapat uang dari tiap paket Bansos yang diberikan.

Entah ini atas dasar permintaannya atau memang janji dari pihak swasta

"Fee tiap paket bansos disepakati Rp 10.000 per paket sembako dari nilai Rp 300.000 per paket," ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, Minggu (6/12/2020).

Dugaan uang yang diterima oleh KPK mencapai Rp 14,5 miliar. KPK menetapkan 5 orang tersangka atas kasus korupsi Bansos Jabodetabek tersebut.

Menteri Sosial dengan inisial JPB serta dua pejabat Kemensos yakni MJS dan AW sebagai penerima.

Sementara dua orang lainnya yakni AIM dan HS sebagai pemberi.

Mengutip Kontan, sejak awal, publik mengingatkan program bansos rawan dengan penyalahgunaan, rawan korupsi, korupsi sekaligus nepotisme, mengingat nyaris tak ada pengawasan penyaluran di lapangan.

Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara yang telah ditetapkan sebagai tersangka mendatangi Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Reaksi Jokowi

Presiden Joko Widodo mengatakan sudah sejak awal mengingatkan para menterinya agar tak korupsi.

Bahkan, peringatan itu ia ulang terus-menerus agar benar-benar dijalankan para menterinya.

Hal itu disampaikan Jokowi merespons penetapan tersangka Menteri Sosial Juliari Batubara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan kasus suap bansos Covid-19.

“Saya sudah ingatkan sejak awal kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, jangan korupsi. Sudah sejak awal. Dan juga terus-menerus saya sampaikan,” ujar Jokowi dalam keterangannya di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (6/12/2020).

Presiden Jokowi bilang, ia juga tak pernah bosan mengingatkan para menterinya agar membuat sistem pencegahan korupsi di masing-masing kementerian sehingga dapat meminimalisasi praktik korupsi.

Presiden pun menyatakan tak akan melindungi para pejabatnya yang terlibat kasus korupsi.

Tersangka operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19, Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos, Ardian IM selaku swasta, dan Harry Sidabuke dihadirkan pada konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. KPK menetapkan lima tersangka termasuk Menteri Sosial, Juliari P Batubara terkait dugaan suap bantuan sosial Covid-19 dan mengamankan total uang sejumlah Rp 14,5 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing. Rinciannya yakni Rp 11,9 miliar, USD 171.085, dan sekitar SGD 23.000. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Jokowi yakin KPK telah bekerja secara transparan dan profesional dalam menangani kasus korupsi para menterinya.

Ia mendukung sepenuhnya proses hukum yang dilakukan KPK terhada para menterinya yang terlibat kasus korupsi.

“Saya tidak akan melindungi yang terlibat korupsi dan kita semuanya percaya KPK bekerja secara transparan, secara terbuka. Bekerja secara baik dan profesional. Dan pemerintah akan terus konsisten mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi,” ucap Jokowi.

Adapun Jokowi untuk sementara menunjuk Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) sebagai Menteri Sosial Ad Interim untuk menggantikan tugas Juliari.

Seperti diketahui, Juliari merupakan menteri kedua di Kabinet Indonesia Maju yang tersangkut kasus korupsi.

Sepekan sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang ditangkap KPK dalam kasus korupsi izin ekspor benih lobster.

Dalam kasus suap penyaluran bansos Covid-19 ini, Juliari diduga menerima uang suap dalam proyek pengadaan bansos Covid-19 sebesar Rp 17 miliar.

Uang tersebut diberikan oleh perusahaan rekanan yang menggarap proyek pengadaan dan penyaluran bansos Covid-19.

Ia disangkakan pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Juliari, KPK menetapkan empat tersangka lainnya yakni MJS, AW, AIM, dan HS.

MJS dan AW merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) yang diduga turut menerima suap sedangkan AIM dan HS merupakan tersangka pemberi suap.>>>  Selengkapnya Baca: Dua Menterinya Diciduk KPK, Reaksi Keras Presiden Jokowi: Saya Tidak Akan Melindungi Pelaku Korupsi

 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi: Sejak Awal Saya Ingatkan Menteri-menteri, Jangan Korupsi!"



Berita Terkini