Pilkada Serentak 2020
Kenali, Inilah Surat Suara yang Akan Diterima Pemilih Saat Pilkada Serentak 9 Desember 2020
Hajatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 digelar dalam hitungan hari. Pilkada Serentak dilaksanakan pada Rabu, 9 Desember 2020.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kenali, Inilah Surat Suara yang Akan Diterima Pemilih Saat Pilkada Serentak 9 Desember 2020
Hajatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 digelar dalam hitungan hari.
Pilkada Serentak dilaksanakan pada Rabu, 9 Desember 2020.
Sebanyak 270 daerah mengikuti Pilkada 2020.
Rinciannya, sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.
Di Sulsel, terdapat 12 kabupaten/kota menggelar Pilkada serentak 2020.
Kabupaten Kepulauan Selayar, Bulukumba, Gowa, Kota Makassar, Maros.
Lalu Pangkep, Barru, Soppeng, Tana Toraja, Toraja Utara, Luwu Utara dan Luwu Timur.
Baca juga: AMM Deklarasi Dukung Danny-Fatma, Relawan Appi-Rahman & None-Zunnun Malah Kompak Jelang Pencoblosan
Koordinator Divisi Perencanaan, Keuangan, dan Logistik Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan (KPU Sulsel) Syarifuddin Jurdi menyatakan, jumlah surat suara Pilkada serentak 2020 di Sulsel di angka 3.505.483 lembar.
Di mana Makassar menyumbang paling besar, yaitu 926.771 lembar, diikuti Pilkada Gowa sekira 545.921 lembar dan Bulukumba 331.759 lembar.
Bila dibandingkan dengan jumlah DPT terjadi peningkatan sekira 115.250 lembar atau sekira 3,29 persen.
Penambahan terbesar di Makassar, yaitu 25.684 lembar.
Sementara penambahan surat suara paling sedikit yaitu Pangkep 6.259 lembar, Soppeng 4.647 lembar dan Selayar 4.517 lembar
Baca juga: FOTO-FOTO Juru Bicara Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Veronica Moniaga & Pengalaman Kerja di Media
Mengenal Surat Suara yang Akan Diterima Pemilih
Dilansir dari Tribunnews, sebelum menggunakan hak memilih di Pilkada 2020, sebaiknya masyarakat mengetahui apa saja surat suara yang akan diterima saat mencoblos.