Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Serentak 2020

Kenali, Inilah Surat Suara yang Akan Diterima Pemilih Saat Pilkada Serentak 9 Desember 2020

Hajatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 digelar dalam hitungan hari. Pilkada Serentak dilaksanakan pada Rabu, 9 Desember 2020.

TRIBUN-TIMUR.COM/MUHAMMAD ABDIWAN
Ketua KPU Kota Makassar Farid Wajdi memperlihatkan beberapa contoh surat suara yang rusak di di Gedung Celebs Convention Center, Jalan Metro Tanjung Bunga Makassar Kamis (26112010). Dari 259.715 surat suara yang telah disortir sementara oleh petugas, ada 2.648 yang dinyatakan rusak. Karena itu KPU akan meminta penggantian ke pusat. tribun timurmuhammad abdiwan 

Sebab, beda warna surat suara, beda pula kegunaan atau siapa yang akan dipilih.

Berikut penjelasan soal surat suara dalam Pilkada Serentak 2020:

Mengutip dari Keputusan KPU Nomor 399/PP.09.2-Kpt/01/KPU/VIII/2020, ada tiga warna surat suara yang dipakai dalam Pilkada Serentak 2020.

- Surat suara cokelat

surat1
Surat Suara Pilkada 2020 untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (KPU)

Surat suara dengan warna cokelat diperuntukkan bagi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Surat suara warna cokelat memuat nomor urut, foto dan nama pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

- Surat suara abu-abu

surat2
Surat Suara Pilkada 2020 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (KPU)

Surat suara dengan warna abu-abu diperuntukkan bagi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Surat suara warna abu-abu akan memuat nomor urut, foto dan nama pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.

- Surat suara merah muda

surat3
Surat Suara Pilkada 2020 untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (KPU)

Surat suara dengan warna abu-abu diperuntukkan bagi Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Surat suara warna abu-abu akan memuat nomor urut, foto dan nama pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Nah, yang harus diperhatikan, tidak semua pemilih akan menerima tiga surat suara ini.

Pemilih akan menerima satu hingga dua surat suara tergantung pemilihan apa yang digelar di daerahnya.

Misal, pemilih yang berdomisili Kota Makassar Sulawesi Selatan hanya memilih satu surat suara.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved