Pilkada Serentak 2020
Kenali, Inilah Surat Suara yang Akan Diterima Pemilih Saat Pilkada Serentak 9 Desember 2020
Hajatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 digelar dalam hitungan hari. Pilkada Serentak dilaksanakan pada Rabu, 9 Desember 2020.
Sebab, beda warna surat suara, beda pula kegunaan atau siapa yang akan dipilih.
Berikut penjelasan soal surat suara dalam Pilkada Serentak 2020:
Mengutip dari Keputusan KPU Nomor 399/PP.09.2-Kpt/01/KPU/VIII/2020, ada tiga warna surat suara yang dipakai dalam Pilkada Serentak 2020.
- Surat suara cokelat

Surat suara dengan warna cokelat diperuntukkan bagi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Surat suara warna cokelat memuat nomor urut, foto dan nama pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
- Surat suara abu-abu

Surat suara dengan warna abu-abu diperuntukkan bagi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Surat suara warna abu-abu akan memuat nomor urut, foto dan nama pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
- Surat suara merah muda

Surat suara dengan warna abu-abu diperuntukkan bagi Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Surat suara warna abu-abu akan memuat nomor urut, foto dan nama pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Nah, yang harus diperhatikan, tidak semua pemilih akan menerima tiga surat suara ini.
Pemilih akan menerima satu hingga dua surat suara tergantung pemilihan apa yang digelar di daerahnya.
Misal, pemilih yang berdomisili Kota Makassar Sulawesi Selatan hanya memilih satu surat suara.