TRIBUN-TIMUR.COM - Banyak yang sudah was-was menunggu Libur cuti bersama Desember 2020 yang direvisi.
Jumlah Libur cuti bersama Desember 2020 diatur melalui SKB Menteri Libur Bersama karena melibatkan lintas kementerian.
Kabar baiknya Libur cuti bersama Desember 2020 diumumkan Jumat (27/11/2020) hari ini.
"Akan diumumkan Jumat," kata Muhajir.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy akan mengumumkan langsung kepastian tanggal, revisi dan jumlah hari sesuai permintaan Presiden Jokowi agar dikurangi karena berpotensi menularkan Covid-19.
Saat ini berdasarkan SKB Cuti bersama 2020 jumlah Libur cuti bersama Desember 2020 sebanyak sebelas hari.
Rinciannya jumlah libur dan cuti bersama di Desember 2020 berjumlah 7 hari ditambah adanya hari Sabtu & Minggu sebanyak 4.
Sehingga, jumlah libur di akhir tahun mencapai 11 hari lamanya.
Aturan ini tertuang dalam SKB 3 Menteri Nomor 440 Tahun 2020, 03 Tahun 2020 dan 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun Tahun 2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020. Aturan tersebut diteken oleh Menag Fachrul Razi, Menaker Ida Fauziyah, dan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada 20 Mei 2020.
Adapun, SKB cuti bersama 2020 menyepakati seperti di bawah ini:
Kamis, 24 Desember 2020: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Jumat, 25 Desember 2020: Libur Nasional Hari Raya Natal
Sabtu, 26 Desember 2020: Libur Sabtu
Minggu, 27 Desember 2020: Libur Minggu
Senin, 28 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah