TRIBUN-TIMUR.COM- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Mendikbud Nadiem Makarim memastikan pemerintah akan menggelar rekrutmen PPPK 2021.
Rekrutmen PPPK adalah seleksi yang dilakukan pemerintah untuk mengangkat guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara jalur PPPK.
Lantas siapa saja yang berhak mendaftar seleksi PPPK 2021?
"Seleksi PPPK 2021 bisa diikuti seluruh guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan atau Dapodik,"kata Nadiem Makarim dalam Pengumuman Seleksi Guru PPPK tahun 2021, Senin (23/11/2020).
Akan tetapi, rekrutmen PPPK 2021 juga membuka kesempatan bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru yang saat ini tidak mengajar.
Rekrutmen PPPK 2021 ini akan berbeda dibandingkan dengan rekrutmen PPPK pada tahun sebelumnya.
Jika tahun sebelumnya formasi guru PPPK terbatas, maka pada seleksi PPPK 2021, semua guru honorer dan lulusan PPK isa mendaftar dan mengikuti seleksi.
Mereka yang lulus seleksi akan diangkat menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru.
Agar pemerintah bisa mencapai satu juta guru, pemerintah pusat mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan formasi lebih banyak sesuai kebutuhan.
Perbedaan lainnya, jika dulunya pengangkatan guru PPPK harus memerhatikan kesiapan anggaran pemerintah daerah, maka kali ini pemerintah pusat akan memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semya peserta yang lulus seleksi guru PPPK.
"Kami harapkan pemerintah daerah mengajukan formasi sebanyak-banyaknya sesuai kebutuhan karena anggaran kalau lulus seleksi akan dijamin pemerintah pusat,"jelas Nadiem.
Syarat Guru Honorer Diangkat Jadi PPPK 2021
Agar dapat lolos seleksi sebagai PPPK 2021, pelamar perlu memenuhi syarat-syarat yang sudah ditetapkan.
Setiap persyaratan pun akan mengacu pada jenis jabatan yang dituju, seperti guru.
Mengacu pada syarat PPPK tahun 2019, berikut ini adalah informasi syarat pendaftaran PPPK:
-Merupakan tenaga honorer K-II
-Maksimal berumur 59 tahun (per 1 April 2020)
-Pendidikan terakhir minimal S1/D4 (program studi atau jurusan relevan dengan mata pelajaran di kurikulum)
-Menandatangani Surat Pernyataan kesediaan untuk ditempatkan di sekolah negeri Kabupaten/kota/provinsi
sesuai wilayah tempat mengajar serta berdasarkan kebutuhan guru saat ini.
-Aktif mengajar hingga pendaftaran PPPK dibuka dan dibuktikan surat tugas dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas.
Pada surat dicantumkan informasi berikut.
• NUPTK/NIK
• Nama
• Tempat dan tanggal lahir
• Nama sekolah
• Mata pelajaran
• Kabupaten/kota/provinsi
Alur Pendaftaran PPPK 2021
Tahapan pendaftaran PPPK tahun 2021 belum dirilis secara resmi. Namun, calon pendaftar PPPK 2021 dapat menjadikan referensi alur pendaftaran PPPK tahun 2019 untuk gambaran.
1. Pembuatan akun melalui laman sscasn.bkn.go.id
2. Pelamar memilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id
3. Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan, yaitu.
• Nomor Perserta Ujian K-II
• Tanggal lahir
• Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga
• Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan
• Pasfoto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG)
4. Mencetak Kartu Informasi Akun setelah semua data terisi
5. Melakukan login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar
6. Melengkapi Data yang diperlukan
• Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun
• Memilih jabatan dan melengkapi riwayat pendidikan
• Melengkapi biodata
• Mengnggah dokumen yang diperlakukan (sesuai yang disyaratkan instansi)
• Memeriksa data yang sudah diisi pada form resume
• Mencetak Kartu Pendaftaran
7. Menunggu tim verifikator untuk memeriksa berkas dokumen yang sudah di-upload atau dikirim
8. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahapan selanjutnya
9. Panitia seleksi PPPK di setiap instansi akan mengumumkan kelulusan pelamar.(*)
(tribun-timur.com)