Kasus Narkoba
Alasan 2 Pria di Makassar Lakoni Bisnis Sabu, Tidak Lagi Bekerja di Masa Pandemi
Alasan 2 Pria di Makassar Lakoni Bisnis Sabu, Tidak Lagi Bekerja di Masa Pandemi
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Alasan 2 Pria di Makassar Lakoni Bisnis Sabu, Tidak Lagi Bekerja di Masa Pandemi
Himpitan ekonomi di masa Pandemi Covid-19 membuat sebagian warga harus bekerja ekstra agar dapat bertahan.
Terlebih mereka yang di PHK atau dirumahkan oleh perusahaan tempat ia bekerja.
Tidak jarang, kondisi itu membuat sebagaian orang nekat melakukan aksi kejahatan.
Seperti yang dilakukan dua pengedar sabu, Kristian Guricci (30) dan Ryanto alias Cet (44) yang akhirnya ditangkap Tim Ubur-ubur Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar.
Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda di Kota Makassar, pada Selasa (17/11/2020).
Kristian Guricci ditangkap di rumahnya di Jl Gunung Nona, Kelurahan Pisang Selatan, Kecamatan Ujung Pandang dengan barang bukti tujuh saset plastik berisi sabu.
Dari penangkapan itu, Kristian Gurucci mengaku mendapatkan barang haram itu dari Ryanto.
Keberadaan Ryanto pun diendus dan berhasil ditangkap saat berada di Jl Asam Keranji, Kelurahan Kassi-kassi, Kecamatan Rappocini, Makassar.
Dalam penangkapan itu, polisi mendapati Ryanto membawa narkotika jenis sabu seberat 100 gram yang dibungkus dalam kotak plastik.
Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Indra Waspada Yuda saat merilis pengungkapan kasus itu di ruang Sat Narkoba Polrestabes Makassar, Kamis (19/11/2020) siang.
Keduanya, Kristian Guricci dan Ryanto serta barang bukti sabu 100 gram lebih itu dihadirkan dalam press release pengungkapan kasus tersebut.
Dalam press release itu terungkap jika keduanya melakoni bisnis haram itu lantaran sudah tidak lagi bekerja.
"Kedua orang ini (Kristian Guricci dan Ryanto) pekerjaannya tidak ada, jadi keduanya memang menjual ini (sabu). Sehari-hari, mungkin karena pandemi ini jadi menjual narkotika sebagai mata pencaharian," kata Kompol Indra Waspada.
Dalam bisnis haram itu, Kristian Gurucci bertindak selaku penjual atau pengedar di lapangan. Sedangkan Ryanto bertindak sebagai penyuplai atau gudang pengambilan sabu oleh Kristian Guricci.