Kasus Narkoba
Alasan 2 Pria di Makassar Lakoni Bisnis Sabu, Tidak Lagi Bekerja di Masa Pandemi
Alasan 2 Pria di Makassar Lakoni Bisnis Sabu, Tidak Lagi Bekerja di Masa Pandemi
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Kristian Guricci dan Ryanti saat dihadirkan dalam press release pengungkapan peredaran sabu oleh Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Indra Waspada Yuda, Kamis (19/11/2020) siang. Alasan 2 Pria di Makassar Lakoni Bisnis Sabu, Tidak Lagi Bekerja di Masa Pandemi
Bisnis haram itu, kata Kristian telah ia lakoni selama empat bulan terakhir.
"Sudah empat bulan," ujar Kristian saat ditanya oleh Indra Waspada.
Jika dirupiahkan, total barang bukti seberat 107 gram itu mencapai Rp 107 juta dengan asumsi harga per gram Rp 1 juta.
Akibat pebuatannya, keduanya disangkakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamana hukuman pidana penjara maksimal hukuman mati atau seumur hidup dan minimal lima tahun penjara.(*)