Bahkan, pihaknya rutin mengikuti perkembangan terkini mengenai Draf Pilkada serentak 2022 untuk bahan diskusi internal.
Tapi, karena bentuknya masih draf, Faisal hanya membahas dalam diskusi internal, bukan disampaikan dalam ruang publik.
Baca juga: KPU Siap Gelar Pilgub Sulsel, Nurdin Halid: Pilkada Serentak 2024 Sangat Merepotkan, Ini Alasannya
“Kami memang mengikuti setiap perkembangan draf Undang-undang itu, tetapi kalau draf itu kami belum bisa bahas di publik,” katanya kepada Tribun, Minggu (15/11).
“Tapi kalau bersama KPU daerah kita selalu bahas drafnya, sebagai bahan untuk diskusi-diskusi internal ya, sekaligus memahami substansinya, bagaimana potensi masalah dan segala macam,” ujar Faisal.(*)