Pendaftaran CPNS 2021

Sudah Diblokir! Daftar NIK Tak Bisa Daftar CPNS 2021 Semoga Punyamu Tak Masuk Listing Cek Sekarang

Editor: Mansur AM
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi peserta CPNS - Update daftar NIK Tak Bisa Daftar CPNS 2021, nomor NIK diblokir karena melanggar padahal Pendaftaran CPNS 2021 dipastikan ada tak lama lagi

TRIBUN-TIMUR.COM- Update daftar NIK Tak Bisa Daftar CPNS 2021, nomor NIK diblokir karena melanggar padahal Pendaftaran CPNS 2021 dipastikan ada tak lama lagi

Beruntunglah kamu yang punya NIK dan tidak diblokir.

Artinya, kamu masih bisa Daftar CPNS 2021 mendatang.

Ada 287.965 orang yang sudah masuk dalam daftar hitam atau blacklist Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tidak boleh lagi ikut Pendaftaran CPNS 2021.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo memastikan pemerintah akan membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2021.

Namun, jumlah formasi CPNS 2019 yang akan dibuka akan terbatas pada formasi tertentu sesuai dengan kebutuhan pemerintah.

Terlebih sejumlah kementerian seperti Kementerian Keuangan tidak akan menambah pegawainya dalam beberapa tahun ke depan.

Salah satu formasi yang menjadi prioritas dalam seleksi CPNS 2021 adalah guru.

Tjahjo Kumolo menyebutkan, tahun depan akan terbuka untuk pengadaan 1 juta guru.

Seleksi ini tentunya terbuka bagi sarjana pendidikan maupun guru honorer yang ingin menjadi PNS.

"Kemudian pengadaan bidan, perawat, dokter itu lebih kurang 200.000 sekian. Penyuluh pertanian, penyuluh KB, penyuluh PU, dan semuanya harus ada," kata Tjahjo Kumolo dalam peresmian Mal Pelayanan Publik (MPP) di Solo, Jawa Tengah dikutip dari Kompas.com, Jumat (28/8/2020).

Menurut Tjahjo, untuk satu desa dan kecamatan harus ada aparatur sipil negara yang menjadi penyuluh. Kemudian juga aparatur kesehatan serta pendidikan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di masyarakat.

Mengenai penghapusan seleksi CPNS pada tahun ini, Tjahjo menjelaskan, semula pemerintah berniat fokus pada penyelesaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K).

Namun ternyata, rencana penyelesaian itu juga malah terhambat dengan datangnya wabah Covid-19.

"Secara prinsip, sudah selesai. Tahu-tahu pandemi Covid-19 masalah uangnya saja sedang kita pikirkan," tutur dia.

287.965 Orang Kena Blacklist BKN

Sayangnya, ada 287.965 orang yang sudah masuk dalam daftar hitam atau blacklist Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tidak boleh lagi mendaftar CPNS 2021.

Pasalnya, mereka tidak mengikuti hadir dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019.

Dikutip dari Kompas.com beberapa waktu lalu, Kepala Badan Kepegawaian Negera (BKN), Bima Haria Wibisana menyesalkan, ketidakhadiran 287.965 peserta SKD pada seleksi CPNS 2019 lalu.

"Kami akan memberi sanksi kepada pelamar yang coba-coba dan tidak bisa mengikuti PNS tahun berikutnya," katanya Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Dia menjelaskan, peserta yang tidak hadir itu dipicu berbagai hal. Mulai dari tidak mendapatkan izin dari perusahaan hingga hanya sekadar mencoba melamar.

"Dari 3,36 juta yang lolos administrasi, peserta yang tidak hadir ada 287.965 (12,57%) secara nasional. Kenapa demikian, karena banyak pelamar yang iseng dan tidak melengkapi lamarannya. Mereka hanya coba-coba," ujarnya.

"Sebagian dari mereka itu rata-rata sudah bekerja, mereka tidak mendapatkan izin. Konsekuensinya, jika pas hadir di lokasi, itu program sudah terkunci dan tidak bisa mengikuti," lanjut Bima.

Berdasarkan data BKN, untuk total pelamar yang terdaftar sebagai peserta SKD mencapai 3.361.802 dan sampai dengan per 19 Februari 2020 tercatat sebanyak 287.965 peserta tidak hadir SKD (114.959) instansi pusat dan 173.006 instansi daerah.

Sementara itu, proses pelaksanaan SKD CPNS Formasi Tahun 2019 yang dimulai tanggal 27 Januari 2020, pada hari ini terdapat 329 instansi (20 pusat dan 309 daerah) telah selesai melaksanakan SKD.

Sebanyak 130 (39 pusat dan 91 daerah) masih melangsungkan SKD dan 62 instansi (6 pusat dan 56 daerah) belum menyelenggarakan SKD.

Pemerintah menjadwalkan tahapan SKD akan berlangsung hingga pekan pertama Maret 2020 dan akan dilanjutkan dengan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada akhir Maret-April 2020, didahului dengan pengumuman hasil SKD pada pertengahan Maret 2020.

NIK Diblokir

Tak hanya peserta SKD yang tak hadir, para peserta yang kedapatan menggunakan jasa joki juga kena saksi dari BKN.

Dikutip dari rilis BKN beberapa waktu lalu, BKN telah mengajukan pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) atas peserta yang terbukti menggunakan joki dalam pelaksanaan SKD pada seleski CPNS 2019.

Hal tersebut dilakukan untuk  kasus yang sama berulang dan tindakan perjokian mengandung unsur pidana berupa tindakan pemalsuan sesuai Pasal 55 dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 6 (enam) tahun
penjara.

Pada siaran pers BKN tanggal 04 Februari 2020 lalu  sudah disampaikan bahwa Panselnas tidak menolerir pelamar yang mencoba menggunakan joki.

Bagi peserta SKD yang kedapatan melakukan hal tersebut dapat dipidanakan dan kesempatan mendaftar sebagai pelamar CPNS akan tertutup.

Sampai dengan 10 Februari 2020, Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen ASN BKN mendata sejumlah diskualifikasi kepesertaan SKD CPNS FormasiTahun 2019, meliputi diskualifikasi karena kesalahan formasi (14 kasus); Diskualifikasi pelanggaran joki (4 kasus).

Selain itu, diskualifikasi tanda pengenal tidak lengkap (8 kasus), dan diskualifikasi pelanggaran tata tertib (8 kasus).

Khusus untuk diskualifikasi pelanggaran tata tertib yang kebanyakan disebabkan karena keterlambatan hadir di lokasi SKD.(*)

Berita Terkini