287.965 Orang Kena Blacklist BKN
Sayangnya, ada 287.965 orang yang sudah masuk dalam daftar hitam atau blacklist Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tidak boleh lagi mendaftar CPNS 2021.
Pasalnya, mereka tidak mengikuti hadir dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019.
Dikutip dari Kompas.com beberapa waktu lalu, Kepala Badan Kepegawaian Negera (BKN), Bima Haria Wibisana menyesalkan, ketidakhadiran 287.965 peserta SKD pada seleksi CPNS 2019 lalu.
"Kami akan memberi sanksi kepada pelamar yang coba-coba dan tidak bisa mengikuti PNS tahun berikutnya," katanya Jakarta, Kamis (20/2/2020).
Dia menjelaskan, peserta yang tidak hadir itu dipicu berbagai hal. Mulai dari tidak mendapatkan izin dari perusahaan hingga hanya sekadar mencoba melamar.
"Dari 3,36 juta yang lolos administrasi, peserta yang tidak hadir ada 287.965 (12,57%) secara nasional. Kenapa demikian, karena banyak pelamar yang iseng dan tidak melengkapi lamarannya. Mereka hanya coba-coba," ujarnya.
"Sebagian dari mereka itu rata-rata sudah bekerja, mereka tidak mendapatkan izin. Konsekuensinya, jika pas hadir di lokasi, itu program sudah terkunci dan tidak bisa mengikuti," lanjut Bima.
Berdasarkan data BKN, untuk total pelamar yang terdaftar sebagai peserta SKD mencapai 3.361.802 dan sampai dengan per 19 Februari 2020 tercatat sebanyak 287.965 peserta tidak hadir SKD (114.959) instansi pusat dan 173.006 instansi daerah.
Sementara itu, proses pelaksanaan SKD CPNS Formasi Tahun 2019 yang dimulai tanggal 27 Januari 2020, pada hari ini terdapat 329 instansi (20 pusat dan 309 daerah) telah selesai melaksanakan SKD.
Sebanyak 130 (39 pusat dan 91 daerah) masih melangsungkan SKD dan 62 instansi (6 pusat dan 56 daerah) belum menyelenggarakan SKD.
Pemerintah menjadwalkan tahapan SKD akan berlangsung hingga pekan pertama Maret 2020 dan akan dilanjutkan dengan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada akhir Maret-April 2020, didahului dengan pengumuman hasil SKD pada pertengahan Maret 2020.
NIK Diblokir
Tak hanya peserta SKD yang tak hadir, para peserta yang kedapatan menggunakan jasa joki juga kena saksi dari BKN.
Dikutip dari rilis BKN beberapa waktu lalu, BKN telah mengajukan pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) atas peserta yang terbukti menggunakan joki dalam pelaksanaan SKD pada seleski CPNS 2019.