Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Narkoba

Hasil Riset LIPI dan BNN, Pengguna Narkoba di Sulbar Capai 2.248 Orang

Angka penyalahgunaan nakotika di Sulawesi Barat mencapai 2.248 orang. Hal itu berdasarkan hasil riset BNN bersama LIPI.

Penulis: Nurhadi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/NURHADI
Kepala BNNP Sulbar, Sumirat Dwiyanto, saat menyampaikan materi pada kegiatan Diseminasi Informasi Pencegahan Pemberantasan Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) melalui Talkshow tatap muka kepada jurnalis Sulawesi Barat di Aula Wisma Malaqbi, Kamis (12/11/2020). Angka penyalahgunaan nakotika di Sulawesi Barat mencapai 2.248 orang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Angka penyalahgunaan nakotika di Sulawesi Barat mencapai 2.248 orang. Hal itu berdasarkan hasil riset BNN bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan lndonesia (LIPI).

Hal tersebut diungkapkan kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulbar, Sumirat Dwiyanto, pada kegiatan Diseminasi Informasi Pencegahan Pemberantasan Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) melalui Talkshow tatap muka kepada jurnalis Sulawesi Barat, di Aula Wisma Malaqbi, Kamis (12/11/2020).

“Berdasarkan hasil penelitian BNN bersama LIPI, itu pecandu atau penyala gunaan narkotika narkoba di Sulawesi Barat ini ada 2.248 orang," ungkap Sumirat Dwiyanto di depan puluhan wartawan.

Dari jumlah pecandu narkotika 2.248 orang tersebut, tersebar di enam kabupaten yang ada di Sulawesi Barat.

“Mereka ini ada di enam kabupaten di sulbar. Jadi kalau kita bagi rata sampai di kelurahan atau desa, rata-rata di kelurahan atau di desa ada lima orang. Di mana mereka disekitar kita, mungkin adek kita atau keluarga kita mungkin juga tetangga kita," tuturnya.

Bahkan, di Sulbar bukan hanya pengguna atau pengedar narkotika tetapi sudah ada produsen.

“Di Sulbar ini sudah bahaya, karena bukan hanya pengguna atau konsumsi, juga bukan hanya pengedar tapi sudah terdapat produsen, bahkan sahu yang dari Majene di kirimkan ke Sebrang Jakarta, Surabaya dan beberapa kota lain, nah ini yang akan menjadi perhatian kita,” pungkasnya.

Dia membeberkan, ada lima hal yang sangat penting diperhatikan dalam rangka pencegahan narkotika.

Pertama, hukuman badan penjara untuk pecandu, yang kedua adalah denda kemudian hukuman ketiga adalah sosial kemudian berikutnya adalah pembatasan dan yang kelima adalah rehabilitasi.

“Indonesia hanya mengrad yang dua itu, rehabilitasi dan kurungan itu pilihan, tidak serta merta mereka langsung di masukan ke tempat rehabilitasi harus ada asesmen. Mereka yang terbukti hanya pecandu tidak terlibat pengedaran, itulah yang sesuai Undang-Undang di masukan ke dalam rehabilitasi," tuturnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved