Jumlah Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Termin II Berkurang, BLT Tahap 2 BCA Kapan Cair?

Editor: Waode Nurmin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. BSU BP Jamsostek atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 cair, cek nama Anda, login di kemnaker.go.id sso.bpjsketenagakerjaan.go.id bsu.bpjamsostek.id

TRIBUN-TIMUR.COM  - Ada kabar buruk bagi karyawan swasta yang bergaji Rp 5 juta.

Pemerintah tegaskan kembali jika bantuan subsidi upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan hanya akan diberikan kepada karyawan dengan gaji dibawah nilai tersebut.

Kemarin Kementerian Ketenagakerjaan menemukan banyak data yang tidak valid. Salah satunya karyawan yang bergaji Rp 5 juta juga mendapat bantuan subsidi tersebut.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan akan terjadi pengurangan jumlah penerima bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) termin kedua kali ini.

Namun, dirinya enggan menyebutkan jumlah penerima yang berkurang tersebut, karena masih dalam tahap pembahasan antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pemberi rekomendasi evaluasi.

"Ada (jumlah pengurangan penerima subsidi gaji), namun saat ini sedang dilakukan konsolidasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan DJP. Besok juga akan difasilitasi dengan KPK untuk mencari solusi," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (9/11/2020).

Lebih lanjut kata Anwar, pembahasan antar kedua instansi ini terkait syarat dari penerima subsidi gaji berpenghasilan di bawah Rp 5 juta, yang ternyata DJP menemukan ada ketidaksesuaian.

Sebab penerima subsidi gaji tersebut merupakan orang Wajib Pajak (WP) dengan penghasilan yang dilaporkan di atas Rp 5 juta.

"Karena memang ada persepsi tentang gaji dan penghasilan," kata dia.

Kendati masih dalam pembahasan perbedaan persepsi antara DJP dan BPJS Ketenagakerjaan, namun Kemenaker memastikan, bagi penerima subsidi gaji memenuhi kriteria berpenghasilan di bawah Rp 5 juta tiap bulannya tetap akan menerima penyaluran bantuan langsung tunai (BLT).

"Hari ini yang tidak bermasalah (syarat penerimanya) tetap kita cairkan," ujar Anwar.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa data penerima subsidi gaji termin kedua kali ini harus melalui evaluasi DJP Kemenkeu.

"Harus atas rekomendasi dari KPK, kami harus memadankan data penerima program ini dengan wajib pajak. Karena di peraturan menteri itu mereka yang dilaporkan upahnya di bawah Rp 5 juta. Nah kalau upahnya di atas itu dan wajib pajak berarti mereka tidak berhak menerima," ujar dia.

BLT Tahap 2 BCA Kapan Cair ?

Halaman
12

Berita Terkini