TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Rapat Koordinasi Pokja PKP Penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) Kabupaten Bantaeng Tahun 2020, Kamis, (5/11/2020).
Kegiatan ini dilaksanakan dengan maksud agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bantaeng dapat memahami tupoksi serta mengetahui database kawasan kumuh.
Yang nantinya menjadi agenda penetapan kebijakan program kegiatan masing-masing OPD.
"Dengan tujuan agar OPD Pemkab Bantaeng berkolaborasi dengan pemerintah Kelurahan dalam rangka penyusunan skema pembiayaan perbaikan lingkungan baik melalui DAK, maupun tugas perbantuan dari Pemerintah Provinsi," demikian laporan Kepala Bidang Ekonomi, SDA, Lingkungan Hidup dan Infrastruktur Kewilayahan, Mursalim.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bantaeng, Abdul Wahab yang membuka kegiatan secara resmi, mengatakan bahwa Rakor ini memiliki makna dan momentum strategis dalam rangka meningkatkan kinerja pengurangan luas.
Dan peningkatan kualitas kawasan permukiman melalui program kota tanpa kumuh (Kotaku) di tahun 2020 masih menyisakan 171,94 hektar kawasan kumuh di Bantaeng hasil pendataan Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) yang tersebar pada wilayah kawasan perkotaan di Bantaeng.
"Kegiatan ini diharapkan dapat menggambarkan progres capaian kinerja penanganan kawasan kumuh, dan perubahan perilaku masyarakat pada sektor pengembangan kawasan pemukiman yang telah direncanakan," ujarnya.
Laporan wartawan TribunBantaeng.com, Achmad Nasution