Pilkada Mamuju

Sentra Gakkumdu Mamuju Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pembagian BLT di Posko Petahana

Penulis: Nurhadi
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Korvid Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Mamuju, Faisal Jumalang

TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Gakkumdu Kabupaten Mamuju menaikkan status kasus pembagian BLT yang diduga dimanfaatkan oleh pendukung paslon petahana untuk kepentingan politik dari tingkat lidik ke sidik.

Pembagian BLT tersebut terjadi di posko pemenangan Habsi-Irwan di Kelurahan Rangas, beberapa waktu lalu.

"Kami akan melakukan pelimpahan berkas, karena statusnya sudah kami naikkan dari tingkat lidik ke tingkat sidik," kata Komisioner Bawaslu Mamuju Koordiv Penyelesaian Sengketa, Faisal Jumalang, Rabu (4/11/2020).

Ia mengungkapkan, setelah pihaknya menerima laporan dari kuasa hukum Paslon nomor urut satu, Hj Sutinah Suhardi-Ado Mas'ud, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan serta pembahasan di Gakkumdu.

"Kami akan melakukan laporan polisi dan penyerahan berkas," ucapnya.

Dia juga mengungkapkan, hingga kini sudah ada dua tersangka terkait kasus pembagian BLT yang dilaporkan kuasa hukum paslon penantang.

"Tersangkanya bisa saja bertambah menjadi tiga orang setelah sidik," ungkapnya.(*)

Berita Terkini