Ini menandakan bagaimana pemerintahan Jokowi adalah pemerintahan yang anti demokrasi dan anti terhadap gerakan rakyat. Bahkan tindasan terhadap demokrasi ini juga mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap imperialis, borjuasi besar komprador dan tuan tanah besar. Gelombang demonstrasi rakyat vang luas dalam menentang UU Cipta Kerja direspon dengan tindak kekerasan, penangkapan dan pemenjaraan. Menggadaikan demokrasi dan rakyat demi UU Cipta Kerja yang menjadi alat baru untuk melayani investasi, perampasan hak buruh, intensifikasi monopoli tanah, hingga merampas masa depan pemuda Indonesia.
Atas dasar itu FPR Sulawesi Selatan mengecam dengan keras tindak kekerasan dan kesewenang-wenangan serta upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh Polrestabes Kota Makassar.
Selain itu, kami juga menuntut untuk "Bebaskan Kawan Ijul Serta Korban Salah Tangkap Lainnya !!!. Serta:
1. Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja
2. Stop Kriminalisasi
3. Bebaskan Kawan Kami Kecam Represifitas Aparat
5. Mosi Tidak Percaya
Hormat kami, FPR SULSEL: FMN MAKASSAR, HMJ PKO FIK UNM, BEM FIS UNM, SERUNI SULSEL, HMPS PTP FT UNM, HMO FT UNM, BEM FMIPA UNM, UKM LKIMB, HMPS DIK JAS UNM, BEM FE UM, BEM FBS UNM, AGRA SULSEL, LBH MAKASSAR, WALHI SULSEL, KONTRAS SULAWESI, PEMBARU SULSEL, HIMA PEND.SEJARAH FIS UNM, HIMA PKK FT UNM, HIMA AP FİP UNM, HMPS PGSD FIP UNM.(*)
Laporan Wartawan tribun-timur.com, Sayyid Zulfadli