Menurut Data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) sebesar 5,12 persen.
"Dengan demikian, kenaikan UMP atau UMK Tahun 2020 berdasarkan data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional, yaitu 8,51 persen," tulis Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan dikutip Kompas.com, Jumat (18/10/2019).
Dengan menggunakan asumsi kenaikan sebesar 8,51 persen tersebut, Tribunnews.com membuat perkiraan besaran UMP tahun 2020 di seluruh provinsi yang ada di Indonesia.
Perkiraan ini berdasarkan besaran UMP 2019 yang ditambah dengan kenaikan 8,51 persen.
DKI Jakarta menjadi provinsi dengan UMP tertinggi dengan kisaran sebesar Rp 4.276.34.
Berikut perkiraan daftar besaran UMP di seluruh provinsi yang ada di Indonesia, jika dinaikan sebesar 8,51 persen.
Wilayah Pulau Sumatera dan Sekitarnya
1. Aceh sebesar Rp. 2.935.985,00 menjadi Rp 3.165.030,00
2. Sumatera Utara sebesar Rp 2.303.402,00 menjadi Rp 2.499.422,00
3. Sumatera Barat sebesar Rp 2.289.228,00 menjadi Rp 2.484.041,00
4. Bangka Belitung, sebesar Rp 2.976.705,00 menjadi Rp 3.230.022,00
5. Kepulauan Riau, sebesar Rp 2.769.754,00 menjadi Rp 3.005.383,00
6. Riau, sebesar Rp 2.662.025,00 menjadi Rp 2.888.563,00
7. Jambi, sebesar Rp 2.423.888,00 menjadi Rp 2.630.161,00
8. Bengkulu, sebesar Rp 2.040.406,00 menjadi Rp 2.213.604,00