Khusus untuk instansi daerah, apabila terdapat formasi yang tidak dapat dipenuhi, maka dapat diisi dari peserta yang melamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan/lokasi formasi yang berbeda serta memenuhi nilai ambang batas SKD formasi umum dan berperingkat terbaik.
Apabila terdapat nilai yang sama, kelulusan ditentukan berdasarkan empat kriteria.
Pertama, nilai total hasil SKD yang lebih tinggi. Kedua, diurutkan berdasarkan nilai TKP, TIU, TWK.
Ketiga, diurutkan dengan IPK tertinggi, SMA/Sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertuls di ijazah. Keempat, penentuan kelulusan didasarkan pada usia tertinggi.
Sementara itu Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharman mengungkapkan ada sekitar 4000 formasi yang kosong.
Namun, ia belum bisa memastikan, apakah formasi kosong tersebut karena tidak ada pelamar atau tidak ada peserta yang memenuhi passing grade SKD.
Suharman juga menjelaskan simulasi optimalisasi formasi yang tidak terpenuhi.
Suharman mencontohkan, jika pada formasi disabilitas untuk jabatan tertentu tidak ada yang lolos atau peminat, mana peserta dari formasi umum yang gagal bisa mengisi formasi kosong tersebut selama memenuhi passing grade dengan kualifikasi pendidikan yang sama.
Begitu juga jika, masih ada kuota kosong pada formasi lulusan terbaik, bisa diambil dari peserta yang gagal dari formasi umum.
"Semuanya dilakukan by system. Jadi tidak ada lagi pihak yang bisa mengintervensi,"katanya.
Setelah pengumuman akhir pada 30 Oktober 2020, akan dilanjutkan dengan pemberian masa sanggah pada 31 Oktober-3 November 2020.
Dilanjutkan dengan pemberkasan dan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada 4-30 November 2020 dan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 direncanakan akan ditetapkan per 1 Desember 2020.(*)