TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Pansus DPRD Luwu Timur tengah menggenjot pembahasan ranperda pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat menjadi perda.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Luwu Timur, Alpian berharap lewat peraturan ini nantinya masyarakat adat di Luwu Timur mendapat pengakuan negara.
"Inti dari perda ini, pemerintah daerah maupun negara harus memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat," kata anggota DPRD Luwu Timur ini, Sabtu (24/10/2020).
Pansus DPRD Luwu Timur dan OPD terkait sudah melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara dan di Kajang, Kabupaten Bulukumba.
Contoh kata Alpian di Malinau dan Kajang, disana mereka kelola hak hulayatnya (tanah) dengan penuh adat istiadat.
"Kenapa perda ini perlu ada, juga untuk menjaga lingkungan adat terjaga termasuk mencegah perambhan hutan," imbuhnya.
Sebelumnya, Bupati Luwu Timur, Jayadi Nas menyerahkan lima rancangan peraturan daerah (ranperda) tahap I dan tahap II tahun 2020 pada rapat Paripurna DPRD, Senin (12/10/2020).
Satu diantara ranperda itu adalah pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Pjs Bupati Luwu Timur, Jayadi Nas mengatakan, ranperda akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat.
"Untuk melaksanakan hak yang bersifat komunal baik hak atas tanah, budaya dan sumber daya alam," katanya.
Laporan Wartawan TribunLutim.com, vanbo19