Cek Nama di eform.bri.co.id BPUM dan Pendaftaran BLT UMKM Gelombang 2 Segera Buka, Buka depkop.go.id

Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Cek nama di eform.bri.co.id BPUM dan pendaftaran BLT UMKM gelombang 2 segera dibuka, data dibutukan.

TRIBUN-TIMUR.COM - Cek nama di eform.bri.co.id BPUM dan pendaftaran BLT UMKM gelombang 2 segera dibuka, data dibutukan.

Untuk informasi lebih lanjut, bisa mengakses laman depkop.go.id

Pemerintah telah meluncurkan berbagai program untuk membantu para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang terkena pandemi Covid-19.

Salah satu bantuannya yaitu Bantuan Presiden ( Banpres ) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) yang diberikan ke masing-masing pengusaha mikro sebesar Rp 2,4 juta.

Awalnya program bantuan ini berakhir pada bulan September yang lalu yang menargetkan 9 juta pelaku UMKM, namun dikarenakan adanya tambahan pagu sebanyak 3 juta UMKM, maka program ini dilanjutkan hingga bulan Desember 2020.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan apabila pelaku UMKM ingin mendapatkan bantuan ini, bisa mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan.

Pengusul yang dimaksud adalah dinas yang membidangi koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ).

"Silahkan, daftar segera ke Kepala Dinas Koperasi (Kadiskop) di daerah masing-masing," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/10/2020).

Menurut dia, pada saat mendaftar atau mengajukan diri, para calon penerima BLT harus melengkapi data-data usulannya yang diberikan kepada pengusul seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal, bidang usaha dan nomor telepon.

Dia juga menegaskan kembali bahwasanya, bantuan ini diberikan bukan ke sembarang pelaku usaha mikro, melainkan pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratan lah yang layak mendapatkannya.

"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," katanya mengungkapkan.

Sementara, dikutip dari Kompas.com, 16 Oktober 2020, Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman menjelaskan syaratnya antara lain:

1. Memiliki usaha berskala mikro,

2. WNI,

3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD,

4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Syarat lainnya, seperti dikutip laman Kemenkop, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Bagaimana cara mendapatkannya?

Hanung juga menjelaskan bagi masyarakat yang memenuhi syarat tersebut bisa menyurati atau menelepon dinas Koperasi dan UMKM di daerah.

"Caranya surati atau telepon dinas yang menangani Koperasi dan UMKM untuk diusulkan menjadi calon penerima BPUM. Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM," kata Hanung.

Selain itu bisa diusulkan ke:

* Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

* Kementerian/lembaga

* Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan memenuhi sejumlah persyaratan berikut:

* NIK

* Nama lengkap

* Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)

* Bidang usaha

Cara mengecek

Laman eform.bri.co.id/bpum. (BRI.CO.ID)

Setelah mendaftar, seseorang bisa mengecek apakah dirinya terdaftar sebagai penerima Banpres atau tidak.

Dikutip Kompas.com, Selasa (20/10/2020), pengecekan status penerima bantuan dari pemerintah untuk UMKM via bank penyalur BRI bisa dilakukan secara online.

Adapun laman untuk mengeceknya adalah https:// eform.bri.co.id/bpum dan bukan eform.bni.co.id

Melalui layanan online ini, masyarakat tak perlu lagi datang ke BRI untuk memastikan apakah dirinya sebagai penerima bantuan UMKM atau tidak.

Cara mengeceknya adalah klik laman tersebut, lalu masukkan nomor KTP Anda.

Setelah itu masukkan jawaban perhitungan matematika untuk proses verifikasi.

Lalu klik proses inquiry.

Nantinya akan muncul permberitahuan apakah Anda mendapatkan bantuan atau tidak.

Sebelumnya dikutip Kompas.com, 30 September 2020, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan hingga 21 September penyerapan BLT UMKM baru mencapai 64,5 persen.

Sementara itu dikutip Kontan, Kamis (15/10/2020), penyaluran BLT UMKM tahap satu mencapai hampir 100 persen yaitu sekitar 9 juta penerima.

Kemudian kuotanya ditambah menjadi 3 juta penerima lagi, sehingga totalnya nanti akan menjadi 12 juta penerima manfaat.

Program ini dimulai sejak 24 Agustus 2020.

BPUM diberikan untuk pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19.(*)

Berita Terkini