TRIBUN-TIMUR.COM - Link login hanya eform.bri.co.id/bpum dan bukan eform.bni.co.id/bpum atau eform BNI, depkop.go.id bukan tuk daftar online.
Kenali beberapa syarat dan informasi penting lainnya untuk mendapatkan BPUM atau BLT UMKM dari pemerintahan era Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, pendaftaran Program Bantuan Presiden ( Banpres ) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai atau BLT UMKM, tidak bisa dilakukan secara online.
Hal tersebut sekaligus membantah kabar yang menyebutkan pendaftaran BLT UMKM bisa dilakukan melalui situs resmi milik Kemenkop UKM yakni depkop.go.id.
"Iya, itu keliru. Tanpa konfirmasi," ujarnya singkat saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/10/2020).
Teten Masduki menegaskan pendaftaran untuk program BLT UMKM hanya bisa dilakukan secara offline.
Bagi pelaku UMKM yang ingin mendaftar di program BLT UMKM, bisa mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di daerah masing-masing.
Program BLT UMKM digelar untuk membantu para pelaku UMKM kembali bergerak dan membuka kembali aktivitas usahanya setelah dihantam pandemi Covid-19.
Awalnya program ini akan selesai pada September 2020 yang lalu, namun lantaran adanya tambahan anggaran, program ini diperpanjang hingga Desember 2020.
Teten Masduki juga menegaskan, tidak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan hibah ini.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Banpres produktif ini, yaitu:
1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
2. Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
3. Pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.
Bagaimana dengan pengusaha mikro yang memiliki alamat tempat usaha yang berbeda dengan alamat di KTP?
Teten Masduki memastikan bahwa mereka tetap bisa mendapatkan BLT UMKM RP 2,4 juta.
Syaratnya, harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa di tempat yang bersangkutan membuka usaha, kemudian SKU tersebut diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran.
Login di eform.bri.co.id/bpum
Bagi yang ingin menerima BLT UMKM dari pemerintah sebaiknya membaca syarat dan ketentuannya berikut.
Pemerintah menggulirkan program Bantuan Presiden ( Banpres ) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) UMKM sebesar Rp 2,4 juta ( BLT UMKM Rp 2,4 juta) lewat Kementerian Koperasi dan UKM dan Bank BRI.
Hingga 28 September 2020, program ini sudah terelasasi 72,46 persen, dengan nilai total anggaran yang sudah digelontorkan mencapai Rp 15,93 triliun.
Targetnya ada 9,1 juta penerima di tahun 2020.
Pelaku usaha UMKM yang sudah ditetapkan sebagai penerima bantuan akan mendapatkan notifikasi SMS dari Bank BRI.
Kabar baiknya, Banpres produktif ini masih diperpanjang hingga akhir November 2020.
BLT UMKM tahap II ini bakal diperpanjang dan menyasar 3 juta UMKM.
Untuk bisa mendapatkan bantuan BLT ini, pelaku usaha harus mendaftarkan secara langsung.
Jika lolos, uang akan ditransfer.
Untuk mengecek penerima BPUM, bisa dilakukan melalui e-form yang disediakan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (Persero) atau BRI.
Berikut cara mengecek siapa saja penerima BLT Rp 2,4 juta di e-form BRI.
* Masuk ke laman resmi eform.bri.co.id/bpum dan bukan di laman lain, apalagi eform.bni.co.id/bpum sebab tak ada laman ini.
* Saat login di eform.bri.co.id/bpum, akan muncul 2 kolom yang harus diisi yakni nomor KTP dan kode verifikasi
* Isi kedua kolom tersebut
* Klik tomol "Proses Inquiry"
* Jika terdaftar sebagai penerima sesuai dengan NIK yang didaftarkan, maka akan muncul pemberitahuan di laman tersebut.
Sebagai informasi, bantuan UMKM Rp 2,4 juta diluncurkan oleh Presiden Jokowi pada 24 Agustus 2020 yang lalu, BRI telah menyalurkan BPUM sebesar Rp 10,3 triliun kepada 4,3 juta penerima.
Pemerintah berencana menambah jumlah penerima bantuan ini hingga 12 juta pelaku UMKM.
Untuk cara mendapatkan bantuan UMKM sebesar Rp 2,4 juta, pelaku usaha kecil ini bisa mendaftarkan dirinya ke dinas koperasi yang berada di domisilinya (bantuan 2,4 juta).
Berikut syarat UMKM mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah:
* Para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
* Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
* Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
* Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
* Bukan ASN
* Bukan anggota TNI/POLRI
* Bukan pegawai BUMN/BUMD.(*)