Dimana disebutkan dalam pasal 214 Ayat 1, Paksaan dan perlawanan berdasarkan Pasa 211dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Ayat 2, disebutkan, yang bersalah dikenakan:
1. Pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka.
2. Pidana penjara paling lama 12 tahun, jika mengakibatkan luka berat.
3. Pidana penjara paling lama 15 tahun, jika mengakibatkan orang mati.
Sari Labuna dan lima temannya pun kini ditahan di Mapolsek Rappocini, Makassar.
Sepak terjang Sari Labuna dalam aksi unjukrasa Tolak Omnibus Law, Kamis 8 Oktober kemarin.
Sari Labuna, satu dari 30 mahasiswa dan remaja yang ditangkap dalam unjukrasa ricuh di Jl Sultan Alauddin, Makassar, Kamis (8/10/2020) malam.
Mahasiswi berpakaian hijab itu turut ditangkap saat polisi berhasil memukul mundur pengunjukrasa Tolak Omnibus Law yang menamakan diri Barisan Rakyat Bergerak (BAR-BAR).
Sebelum dipukul mundur, kelompok mahasiswa Bar-bar itu mendatangi Mapolsek Rappocini.
Kedatangan mereka, untuk mendesak polisi membebaskan temannya yang ditahan.
Namun, desakan itu tidak dipenuhi hingga membuat beberapa dari pengunjukrasa pun melakukan pelemparan batu ke dalam markas Polsek Rappocini.
Sontak, sejumlah personel yang berada di dalam markas pun berhamburan keluar menemui pengunjukrasa dan berupaya menenangkan.
Termasuk Sari Labuna yang memegang megaphone. Mahasiswa berkacamata itu, turut menenangkan teman-temannya saat suasana masih diwarnai ketegangan.
"Silahkan duduk kawan-kawan, kita satu komando. Jadi sikahkan duduk kawan-kawan, masing-masing korlap jika ada yang masih berdiri saya anggap bukan massa daripada Barisan Gerakan Rakyat (Bar-bar)," teriak Sari Labuna.
Saat suasana kembali kondusif, proses dialog pun dilakukan dengan Kapolsek Rappocini Kompol H Ashari.
Pengunjukrasa yang memadati badan jalan Sultan Alauddin, diminta duduk lalu perwakilannya dipersilahkan untuk berorasi menyampaikan tuntutan atau aspirasi mereka.
"Sekali lagi saya ingatkan, kita aksi, turung dari titik kumpul, turung dari sekretariat masing-masing dalam kondisi yang lengkap kawan-kawan. Oleh karena itu, tidak ada yang bergeser dari tempat ini sebelum kawan-kawan kita dibebaskan," kata Sari Labuna menggunakan pengeras suara.