Demo Tolak Omnibus Law

Tolak Omnibus Law, Aliansi Geram Unjuk Rasa di Jalan Trans Sulawesi Maros

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aliansi Geram saat melakukan aksi di Jalan Poros Maros-Makassar, Kamis (15/10/2020).

TRIBUNMAROS.COM, TURIKALE - Ratusan pengunjuk rasa yang tergabung dalam aliansi Gerakan Aliansi Maros Menggugat (Geram) Keadilan melakukan unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja, di depan Kantor Bupati Maros, Jalan Poros Maros-Makassar, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Kamis (15/10/2020).

Jendral Lapangan Geram, Chaidir Saputra menganggap pembuatan peraturan perundang-undangan ini, tidak dilakukan secara terbuka.

Sehingga dianggap melanggar UU No.12 Tahun 2011 tentang pembentukan undang-undang.

"Apalagi saat ini Indonesia masih dalam kondisi Covid, sehingga perlu dipertanyakan urgensi dari pembuatan Undang-undang Cipta Kerja ini," ujarnya.

Dengan disahkannya UU Cipta Kerja ini, berpotensi melanggar hak pekerja. Seperti terkait upah minimum, fleksibilitas hubungan kerja, dan pesangon dalam penggantian hak.

"Jadi sudah jelas bahwa pengesahan UU Cipta Kerja ini, berpotensi merugikan masyarakat dan juga menambah permasalahan sistem hukum di Indonesia," terangnya.

Ia pun mendesak agar presiden mengeluarkan Perpu pembatalan UU Cipta Kerja.

"Kami juga menuntut kasatpol PP dan kapolres agar untuk mengevaluasi kinerja anggotanya, dan memberi sanksi tegas kepada anggotanya terkait tindakan represif kepada pengunjuk rasa saat melakukan aksi di depan kantor DPRD Maros," jelasnya.

Selanjutnya, aliansi Geram melakukan longmarch ke kantor DPRD Maros,untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Aksi yang dilakukan di Jalan Poros Maros-Makassar itu membuat pihak Polres Maros terpaksa melakukan pengalihan jalan melalui samping Kantor Bupati dan Masjid Al-Markaz Maros.

Sekadar diketahui, pada 5 Oktober 2020, DPR RI mengesahkan UU Cipta Kerja, yang dihimpun kedalam Omnibus Law, yang mengakibatkan sejumlah penolakan di beberapa daerah di Indonesia.(*)

Laporan Wartawan Tribunmaros.com, AM Ikhsan

Berita Terkini