Dari Permen tersebut, semua sekolah tinggi, universitas, dan sekolah vokasi diharapkan melakukan uji kompetensi guna mendapatkan surat keterangan pendamping ijazah (SKPI).
"Sesuai peraturan menteri, uji kompetensi ini bagian untuk memberikan sertifikat keahlian untuk lulusan sebelum diwisuda," ujar Amrin.
"Jadi kegiatan ini statusnya wajib, karena semua lulusan perguruan tinggi harus punya sertifikat kompetensi pendamping ijazah atau SKPI," jelasnya.
Keberadaan SKPI ini, juga menjadi bekal bagi lulusan Polimarim untuk bisa bersaing di dunia kerja, tidak hanya dengan ijazah. (*)