Beredar Draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja Terbaru dengan 1035 Halaman, Berikut Link Download PDF

Editor: Hasrul
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI- Beredar Draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja Terbaru dengan 1035 Halaman, Berikut Link Download PDF

TRIBUN-TIMUR.COM - Beredar Draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja Terbaru dengan 1035 Halaman, Berikut Link Download PDF

Kembali beredar draf Undang-undang Cipta Kerja dengan versi terbaru, Senin (12/10/2020).

Kali ini, terdapat Draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang berjumlah 1035 halaman.

Di halaman terakhir, terdapat kolom untuk tanda tangan pimpinan DPR RI Aziz Syamsuddin.

Draf UU Cipta Kerja ini beredar di kalangan akademisi dan wartawan dengan nama penyimpanan "RUU CIPTA KERJA - KIRIM KE PRESIDEN.pdf".

Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti mengenai sumber awal draf RUU Cipta Kerja versi terbaru ini.

Belum ada tanggapan atau konfirmasi dari pimpinan DPR RI atau Baleg DPR mengenai versi terbaru RUU Cipta Kerja itu.

Baca juga: Terbongkar Aktor Penyuplai Logistik hingga Bom Molotov Saat Unjuk Rasa UU Cipta Kerja, Rekaman CCTV

Baca juga: Bisakah UU Cipta Kerja Dibatalkan? Penjelasan Ahli: Tidak Ada Lagi Cara untuk Membatalkan, Kecuali

Sementara itu, dilansir dari Tribunnews, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan pihaknya akan mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi soal UU Cipta Kerja.

Andi Gani mengatakan pihaknya akan mengajukan gugatan jika UU Cipta Kerja sudah ada penomorannya, jelas pasal-pasalnya dan ditandatangani secara sah oleh Presiden Joko Widodo.

"Dalam 1x24 jam jika UU Cipta Kerja ditandatangani Presiden Jokowi, besoknya buruh pasti akan langsung menyampaikan gugatan ke MK," ujar Andi Gani melalui keterangan tertulis, Senin (12/10/2020).

Andi Gani mengaku mulai membentuk tim hukum untuk melakukan proses uji materiil UU Cipta Kerja.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) menyapa anggota DPR setelah memberikan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Pimpinan DPR saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. (ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A)

Tim yang dibentuk buruh diisi oleh Hotma Sitompul dan Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alfons Kurnia Palma.

Tim ini juga diketuai langsung oleh Sekjen KSPSI Hermanto Achmad.

Kedua advokat senior tersebut bergabung tanpa dibayar. Andi Gani mengatakan masih menunggu draf aturan UU Cipta Kerja yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.

"Kami memilih jalur konstitusional mengajukan judicial review ke MK tentu menunjukkan gerakan buruh tidak hanya kekuatan dengan aksi," ucap Andi Gani.

Menurutnya, persiapan untuk mengajukan judicial review sudah 90 persen secara materi gugatan. Sambil menunggu, kata Andi Gani, lobi ke Presiden Jokowi untuk melihat secara lebih mendalam UU Cipta Kerja terus dilakukan.

Selain itu, kata Andi Gani, aksi-aksi demonstrasi buruh di daerah tetap dilakukan. Namun, secara terukur dan tidak anarkis.

"Kami tidak bisa mencegah demo di daerah-daerah. Itu hak pribadi setiap orang, tapi jelas kalau buruh demo itu selalu ikut aturan konfederasi," tutur Andi Gani.

Seperti diketahui, pengesahan Undang-undang Cipta Kerja mendapatkan kritikan dari berbagai kelompok masyarakat.

Bahkan elemen buruh dan mahasiswa menggelar aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020).

Baca juga: Tata Cara Shalat Tolak Bala Rebo Wekasan / Rabu Wekasan Lengkap Niat dan Doa, Jatuh 14 Oktober 2020

Baca juga: Dapatkan Info Terbaru Kartu Prakerja Gelombang 11 di www.prakerja.go.id Bukan https://prakerja.vip

Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah menjelaskan bagaimana tentang UU Cipta Kerja atau Omnibuslaw ditengah-tengah ratusan massa aksi, di depan Kantor Gubernur Sulsel, Senin (12/10 /2020). (TRIBUN TIMUR/ SANOVRA)

PBNU Ajak Masyarakat Ajukan Judicial Review Soal UU Cipta Kerja

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj mengajak masyarakat mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker).

Said mengatakan PBNU akan mengajukan judicial review terhadap beberapa pasal dalam UU Cipta Kerja.

"Kalau ada sesuatu mari kita ajukan dengan beradab. Menghadapi perbedaan, pro kontra omibus law. Kami ajak bersama-sama NU untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," ujar Said melalui keterangan tertulis, Senin (12/10/2020).

Dirinya juga mengajak masyarakat menghindari kegiatan demonstrasi yang mengarah pada vandalisme.

Said menilai aksi yang cenderung anarkis justru akan  merugikan semua pihak.

"Kalau anarkis itu dilarang agama. Kalau semua perilaku ini didorong oleh nafsu angkara murka, emosi yang meluap-luap, maka akan hancurlah tatanan kehidupan di muka bumi," tutur Said.

"Segala perilaku kita tidak boleh didorong, dimotivasi oleh kepentingan ego, kepentingan kelompok-kelompok tertentu, kepentingan hawa nafsu, dalam bahasa agama," tambah Said.

Terkait rencana aksi demonstrasi yang akan dilangsungkan Selasa (13/10/20120) besok, Said Aqil mempersilahkan untuk tetap diadakan.

Namun ia mewanti-wanti agar massa aksi tetap tertib dan bisa menjaga keutuhan bangsa dan negara.

"Sekali lagi, mari kita bangun kehidupan bersama yang nyaman, aman, tentram, jaga keutuhan bangsa Indonesia," pungkas Said.

* LINK DOWNLOAD UU CIPTA KERJA TERBARU : KLIK di SINI

Sebagaian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KSPSI Siapkan Tim Hukum Untuk Gugatan Judicial Review UU Cipta Kerja


Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul LINK Download PDF Omnibus Law RUU Cipta Kerja Terbaru 1035 Halaman yang Beredar Senin (12/10/2020), .

Berita Terkini