TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Gejolak unjukrasa Tolak Omnibus Law atau tuntutan merevisi kembali UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI, diprediskis berlangsung massive di sejumlah kota besar, Kamis (8/10/2020) pagi.
Tidak terkecuali di Kota Makassar, kota yang juga kerap dijuluki patron gerakan di Indonesia Timur.
Ribuan buruh dan mahasiswa diprediksi bakal tumpah ruah di sejumlah titik jalan di Kota Makassar.
Data yang diperoleh dari Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idurs, ada 18 kelompok pengunjukrasa yang bakal melakukan aksi demonstrasi hari ini.
Meski jumlah kelompok pengunjukrasa dan estimasi massa bertambah, pihaknya mengaku masih tetap menyiagakan 1.754 personel gabungan Polrestabes Makassar, Kodim 1408/BS dan Polda Sulsel.
"Jumlah pengamanan masih tetap (1.754), tapi sudah dibackup juga. Untuk semua titik aksi sudah ada pengawal yang kita siapkan," kata Kompol Supriady Idrus.
Ia pun berharap agar, para pengunjukrasa tetap mematuhi protokol kesehatan dan tidak melakukan tindakan anarkis ataupun yang dapat menimbulkan adanya gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kantibmas).
Selain itu, Haji Edy sapaan Supriady Idrus juga menghimbau pengguna jalan agar berhati-hati dan menghindari titik aksi unjukrasa yang rawan menimbulkan kemacetan.
"Untuk pengunjukrasa tetap pstuhi protokol kesehatan dengan jaga jarak dan mengenakan masker. Bagi pengendara harap untuk mencari jalur-jalur alternatif agar tidak terjebak macet," imbuhnya.
Hal senada, diungkapkan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Pihaknya mengaku akan mengerahkan penambahan personel jika eskalasi di lapangan memungkinkan dilakukan penambahan.
"Jadi tetap jumlah personel 1.754, tapi masih banyak juga kita siagakan jika sewaktu-waktu dibutuhkan. Jadi kita sesuaikan dengan eskalasi yang ada," ujar Ibrahim Tompo.
Titik Aksi
1. DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel, dengan jumlah massa sekitar 1080 orang akan berunjukrasa di kantor DPRD Provinsi Sulsel, kantor Gubernur Sulsel, Fly Over dan Simpang Lima Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.
Tuntutan menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja Kluster Ketenagakerjaan yang merugikan pekerja atau buruh.