Demo Tolak Omnibus Law di Makassar

Demo Tolak Omnibus Law, Pengunjuk Rasa Blokade Jl Urip Sumoharjo Makassar

Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana pengunjuk rasa menutup atau memblokade Jl Urip Sumiharjo Makassar, Kamis (8102020) siang.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penolakan Omnibus Law Cipta Kerja masih terus berlangsung di berbagai kota di Indonesia, Kamis (8/10/2020).

Salah satunya penolakan Omnibus Law di Kota Makassar.

Pantauan tribun-timur.com, sekira pukul 11.00 Wita, massa aksi mulai memadati gedung DPRD, Jl Urip Sumoharjo.

Pengunjuk rasa itu tergabung dalam Aliansi Front oposisi rakyat dan mahasiswa (Formasi Indonesia), serta Aliansi lainya.

Ribuan massa aksi itu pun menutup atau memblokade fly Over atau Jl Urip Sumiharjo, Makassar.

Massa terlihat membentangkan spanduk bertuliskan penolakan Omnibus Law.

Massa juga menggunakan truk sebagai panggung orasi.

Selain itu, tampak pengunjuk rasa juga membakar ban di depan Kantor DRRD Sulsel.

Orasi pun silih berganti baik dari kalangan Buruh maupun Mahasiswa.

Terlihat, kawat berduri dipasangi di depan gedung DPRD Sulsel.

Terpantau pula sejumlah petugas berjaga-jaga di sekitar gedung DPRD Sulsel. 

Delapan poin yang mendapat sorotan dalam UU Cipta Kerja, yakni dikutip dari Kompas.com:

1. Masifnya kerja kontrak

Dalam Pasal 59 ayat 1 huruf b disebutkan bahwa pekerjaaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Pergantian batas waktu pekerjaan yang penyelesaiannya "tiga tahun" sebagai salah satu kriteria perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) menjadi "tidak terlalu lama" bisa menyebabkan pengusaha leluasa menafsirkan frasa tersebut.

Halaman
123

Berita Terkini