UU Cipta Kerja

Bisakah UU Cipta Kerja Dibatalkan? Penjelasan Ahli: Tidak Ada Lagi Cara untuk Membatalkan, Kecuali

Editor: Hasrul
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bisakah UU Cipta Kerja Dibatalkan? Penjelasan Ahli: Tidak Ada Lagi Cara untuk Membatalkan, Kecuali..

TRIBUN-TIMUR.COM - Bisakah UU Cipta Kerja Dibatalkan? Penjelasan Ahli: Tidak Ada Lagi Cara untuk Membatalkan, Kecuali

Rapat paripurna DPR RI Senin (5/10/2020) menghasilkan pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU).

Penetapan UU Cipta Kerja tersebut mendapat penolakan dari berbagai lapisan masyarakat khususnya buruh.

UU Cipta Kerja disahkan berdasarkan persetujuan oleh tujuh fraksi di DPR RI.

Mulai dari fraksi PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sedangkan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat menolak pengesahan UU Cipta Kerja.

Pengesahan tersebut menuai pro dan kontra dari berbagai pihak, bahkan memicu aksi demonstrasi di berbagai kota.

Siapa Azis Syamsuddin? Akun Instagramnya Diserbu Netizen Pascapengesahan UU Cipta Kerja

10 Pernyataan Kontroversi Menkes Terawan di Awal Pandemi hingga Najwa Shibab Wawancara Kursi Kosong

UU Cipta Kerja Disahkan, Bos Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Sebut Masyarakat Tak Dikhianati

Lantas, apakah omnibus law UU Cipta Kerja bisa dibatalkan?

Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, mengatakan tidak ada cara untuk membatalkan UU Cipta Kerja.

"Intinya ya kalau sudah diketok seperti ini, tidak ada lagi. Tidak ada lagi sama sekali cara untuk membatalkan," kata Bivitri saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/10/2020).

Namun, lanjut dia, kalau di atas kertas, terdapat cara dengan mengeluarkan Perppu (Peraturan Permerintah Pengganti Undang-Undang).

"Perppu juga bukan membatalkan, tapi membuat materi muatan UU baru dalam bentuk Perppu menggunakan kekuasaan Presiden untuk mengeluarkan Perppu, 'bila ada hal ihwal kegentingan memaksa'," ujar Bivitri.

Sehingga, Perppu juga bukan prosedur biasa, harus abnormal dengan alasan kegentingan memaksa.

"Jadi sebenarnya enggak ada mekanisme (pembatalan) itu," tuturnya.

Bivitri melanjutkan, dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menuliskan proses pembentukan Perppu mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.

Halaman
123

Berita Terkini