PH Nelayan Kodingareng Diusir Oleh Penyidik Ditpolariud Polda Sulsel

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puluhan nelayan Pulau Kodingareng berkumpul di tepi pantai saat aksi penolakan tambang pasir oleh kapal PT Royal Boskalis

Saat berada di luar ruangan, Pendamping Hukum langsung dikerumuni sekitar 10 orang anggota Polairud dan mendorongnya bahkan mencaci maki dengan bahasa senonoh, mengatakan "tai**so ini pengacara".

Suaib Pasang yang sedang diperiksa saat itu langsung mengalami tekanan psikologi, badan gemetar dan muka pucat.

Melihat keadaan kliennya, Pendamping Hukum meminta Penyidik agar menghentikan pemeriksaan karena terperiksa sudah berada dalam tekanan psikologi.

Akan tetapi, Penyidik tetap melanjutkan pemeriksaan. Dan salah satu polisi mendorong Pendamping Hukum, lalu menarik paksa Suaib Pasang yang sedang duduk pojok untuk menjalani pemeriksaan psikologi di klinik yang berjarak 100 meter dari tempat kejadian.

Saat berada di klinik, Pendamping Hukum hendak masuk mendampingi Suaib pada pemeriksaan di klinik.

Namun tidak diperkenankan masuk oleh aparat Polairud.

Sekitar 10 menit di dalam klinik, Suaib Pasang kemudian keluar dan kembali menjalani proses pemeriksaan yang didampingi oleh Pendamping Hukum.

Pemeriksaan tersebut hanya berjalan sekitar 20 menit, kemudian Penyidik mengakhiri pertanyaannya dan meminta Suaib Pasang untuk menandatangani hasil pemeriksaan.

Sekitar Pukul 15:00 Wita, Suaib Pasang bersama dengan tim Pendamping Hukumnya meninggalkan kantor Dit. Polairud Polda Sul-Sel.

Reaksi LBH Makassar, KontraS dan YLBHI

Direktur LBH Makassar, Muhammad Haedir menegaskan bahwa dalam peristiwa diatas, tidak ada alasan yang membenarkan tindakan Penyidik tersebut kepada nelayan yang sedang diperiksa, apalagi terhadap Pendamping Hukum.

"Peristiwa ini semakin menguatkan dugaan kami, bahwa sejak awal penegakan hukum terhadap Nelayan Pulau Kodingareng adalah upaya kriminalisasi dengan motif untuk menakut-nakuti nelayan yang sedang mempertahankan ruang hidupnya atau wilayah tangkap dari ancaman kerusakan akibat kegiatan tambang pasir laut oleh kapal Boskalis," kata Muhammad Haedir.

Sehingga kedepan, kami lanjut Muhammad Haedir meminta Kapolda Sulsel (Irjen Pol Merdisyam) untuk memastikan keamanan nelayan dan Pendamping Hukum dalam setiap pemeriksaan kasus ini, dengan melakukan pengawasan ketat pada setiap acara pemeriksaan.

Menyikapi peristiwa tersebut, Wakil Koordinator KontraS, Rivanlee, turut mengecam sikap arogansi Penyidik terhadap Pendamping Hukum karena tindakan itu tidak dapat dibenarkan.

"Akses terhadap Pendamping Hukum bukan hanya akses fisik semata, melainkan penguatan secara psikologis kepada pihak yang didampingi. Arogansi tersebut menunjukkan relasi kuasa antara polisi dan masyarakat, sehingga nelayan atau Suaib Pasang akan selalu merasa tertekan dengan tindakan intimidatif Penyidik," kata Rivanlee.

Halaman
123

Berita Terkini