UIN Alauddin

Mahasiswa Baru UIN Alauddin Diajar Deteksi Dini Kekerasan Seksual

Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Alauddin Makassar, mengadakan sosialisasi ke Mahasiswa Baru (Maba) deteksi dini dan pencegahan kekerasan seksual.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Alauddin Makassar, mengadakan sosialisasi terkait deteksi dini dan pencegahan kekerasan seksual kepada mahasiswa baru, via zoom, Rabu (30/9/2020).

Ketua PSGA, Rosmini Amin mengatakan, pemateri disetiap fakultas berbeda, namun bahan dan substabsi materi sebelumnya telah diseragamkan.

Isinya terkait pentingnya pencegahan potensi terjadinya kekerasan seksual di lingkungan mahasiswa, termasuk di kampus.

"Kondisi obyektif, terjadi kekerasan seksual di kampus, upaya kami melakukan pencegahan dan penanganan, mekanisme pelaporan kasus kekerasan seksual jika seandainya memang terjadi," kata Rosmini dalam keterangannya, Jumat(2/10/2020).

"Serta pemaparan peran strategis PSGA dalam mengkoordinasikan dan mendorong pihak-pihak terkait melakukan upaya pencegahan, dan penanganan atas kasus kekerasan yang dimaksud," tambahnya.

Lanjut Rosmini, pengenalan terhadap pencegahan dan penanganan kekerasan seksual bertujuan agar mahasiswa baru mampu mendeteksi lebih dini potensi terjadinya pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan sekitarnya, termasuk di kampus.

Sehingga mampu melakukan proteksi personal maupun kolektif terhadap potensi-potensi yang dimaksud.

“Melalui sosialisasi massif ini, mahasiswa baru UIN Alauddin diharapkan memahami prosedur pelaporan dan penanganannya jika hal itu terjadi," kata Rosmini yang juga dosen di Fakultas Dakwah dan Komunikasi.

PSGA juga memperkenalkan SK Dirjen Pendis terkait pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di lingkup PTKI.

Dalam SK tersebut mengamanahkan terbentuknya Unit Layanan Terpadu yang akan bekerja secara sistemik dan komprehensif menangani masalah-masalah kekerasan berbasis gender di wilayah kampus, atau terjadi dalam kaitannya dengan kegiatan Tridharma perguruan tinggi.

"Unit Layanan Terpadu nantinya akan memiliki tupoksi setidaknya pada empat hal pokok, pencegahan, penanganan, pemuliham korban, dan penindakan dan atau pemidanaan pelaku," tutupnya. (tribun-timur.com)

Laporan Wartawan tribun-timur.com @Fahrizal_syam

Berita Terkini