"Lalu, petugas ketertiban 2 orang kali 2.390 TPS sekitar 4.780 orang. Sehingga total personel untuk TPS yang akan direkrut dekutar 21.510 orang," katanya.
Adapun syarat menjadi anggota KPPS, mulai dari Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 50 tahun hingga tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas) Covid-19.
Dokumen persyaratan tersebut dapat diantarkan langsung atau dikirim kepada Sekretariat PPS yang ada di tiap kelurahan di Kota Makassar.
Sementara itu, kelengkapan dokumen yang diperlukan dalam pendaftaran Calon Anggota KPPS yakni, Fotokopi KTP Elektronik atau Surat Keterangan dari Disdukcapil.
Hal tersebut khusus bagi calon anggota KPPS dengan alamat yang tertera pada KTP/Suket berbeda dengan alamat domisili, dilampiri dengan Surat Keterangan dari RT/RW hingga surat keterangan sehat.
Persyaratan sebagai anggota KPPS pada Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Kota Makassar:
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) dan paling tinggi 50 (lima puluh) tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
10. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
11. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali periode sebagai anggota KPPS
12. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu
13. Tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah; dan
14. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas) Covid-19.
Kelengkapan dokumen yang diperlukan dalam pendaftaran Calon Anggota KPPS adalah sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP Elektronik atau Surat Keterangan dari DISDUKCAPIL (bagi calon anggota KPPS dengan alamat yang tertera pada KTP/Suket berbeda dengan alamat domisili, dilampiri dengan Surat Keterangan dari RT/RW)
2. Fotokopi ijazah (minimal SMA/sederajat) yang telah dilegalisir. Jika ijazah yang diserahkan adalah tanpa legalisasi, maka Calon Anggota KPPS diminta untuk menunjukkan ijazah asli dan membuat pernyataan
3. Surat Keterangan Sehat; dan
4. Surat Pernyataan (seluruh pernyataan digabungkan dalam satu pernyataan). (tribun-timur.com)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @fadhlymuhammad