BPJamsostek

BPJamsostek Sosialisasi Soal Relaksasi Iuran

Penulis: Sukmawati Ibrahim
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Wilayah Sulawesi Maluku melakukan Sosialisasi Relaksasi Iuran

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Wilayah Sulawesi Maluku melakukan Sosialisasi Relaksasi Iuran.

Relaksasi ini berupa keringanan dan penundaan pembayaran peserta BPJamsostek, yang mulai berlaku sejak Agustus 2020 sampai dengan Januari 2021 mendatang.

Demikian hal tersebut diungkapkan Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Sulawesi Maluku, Toto Suharto saat sosialisasi relaksasi iuran di tengah pandemi Melalui PP Nomor 49 tahun 2020 dan Paritrana Award Tahun 2020 di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar via Webinar atau video conference baru-baru ini.

Hadir juga dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Selatan, Ir Andi Darmawan bintang, MDev Plg, Ketua APINDO Provinsi Sulawesi Selatan Drs La Tunreng MM, serta Kakacab BPJS Ketenagakerjaan Makassar, Dodit Isdiyono.

Acara tersebut juga diikuti 286 peserta dari perwakilan perusahaan, Dinas Tenaga Kerja se-Sulsel, Serikat Pekerja/Buruh Sulsel dan Peserta BPJAMSOSTEK dari 24 Kab Kota di Sulawesi Selatan.

"Yang ada adalah relaksasi iuran, tidak ada penurunan manfaat yang diterima oleh peserta, karena tujuan dari kebijakan ini adalah mengedepankan perlindungan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta, meringankan beban pemberi kerja dan peserta serta menjaga kesinambungan program perlindungan, mendukung upaya pemulihan perekonomian dan kelangsungan usaha," kata Toto.

Menurutnya, pihaknya justru mendorong para pemberi kerja yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya untuk memanfaatkan momentum relaksasi iuran ini, karena iuran yang sangat terjangkau.

Toto Suharto juga menuturkan, masing-masing punya peran yang krusial dalam penerapan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Peran pemerintah dalam menerbitkan regulasi di daerah masing-masing, dan peran perusahaan dengan kesadaran dan kepatuhan tinggi mendaftarkan pekerjanya.

Keduanya sama-sama memiliki nilai penting dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja

"Kami berharap tahun depan dapat meraih kembali Piala Paritrana melalui pemprov, pemkab, pemkot dan perusahaan. Untuk itu kami mengharapkan peran dan dukungan penuh seluruh stakeholder untuk perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja dapat terlaksana secara optimal," tukasnya.

Dalam sambutannya Ketua APINDO Provinsi Sulawesi Selatan mengapresiasi BPJAMSOTEK atas pelaksanaan kegiatan Sosialisasi ini.

"PP No 49 tahun 2020 mengatur penyesuaian iuran atau relaksasi bagi program JKK, JKM dan penundaan pembayaran bagi Jaminan Pensiun, serta adanya keringanan denda. Serta momentum ini dapat dimanfaatkan untuk mendaftarkan para pekerja khususnya di sektor informal untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujar La Tunreng.

Kepesertaan Program Khusus BPJAMSOSTEK Cabang Makassar, Minarni Lukman Kabid dalam paparannya menjelaskan terdapat empat jenis relaksasi yang diberikan selama selama 6 bulan, mulai dari iuran bulan Agustus 2020 hingga Januari 2021.

Pertama, keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) & Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99 perse, atau dengan kata lain perusahaan hanya perlu membayar 1 persen selama masa relaksasi.

"Keringanan ini diberikan secara langsung kepada pemberi kerja dan peserta Bukan Penerima Upah (BPU) tanpa perlu melakukan pengajuan selama telah memenuhi persyaratan, yaitu bagi peserta eksisting telah melunasi iuran hingga bulan Juli 2020 dan bagi peserta baru cukup membayar iuran penuh untuk dua bulan pertama," sebutnya.

Sedangkan, bagi peserta jasa konstruksi yang eksisting cukup membayar 1 persen dari sisa tagihan. Bagi peserta baru membayar iuran penuh termin pertama dan untuk termin selanjutnya cukup membayar 1 persen.

"Relaksasi kedua adalah penundaan pembayaran iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 99 persen. Pada kebijakan ini peserta cukup membayar iuran JP sebesar 1 persen selama periode relaksasi, namun sisanya harus dibayarkan sekaligus atau bertahap dimulai paling lambat tanggal 15 Mei 2021 dan diselesaikan paling lambat tanggal 15 April 2022," jelasnya.

Guna mendapatkan manfaat ini, peserta juga harus melunasi iuran bulan Juli 2020 serta melakukan pengajuan ke BPJAMSOSTEK.

"Untuk perusahaan besar dan menengah dalam pengajuannya wajib melampirkan data penurunan omset penjualan atau pendapatan per bulan lebih dari 30 perse sejak bulan Februari 2020, sedangkan untuk perusahaan kecil dan mikro cukup memberikan surat pemberitahuan dan akan langsung disetujui oleh BPJAMSOSTEK," paparnya.

Ia menambahkan, kebijakan yang ketiga adalah relaksasi pengenaan denda keterlambatan pembayaran iuran dari 2 persen menjadi 0,5 persen serta menghapus denda atas penundaan iuran Jaminan Pensiun sampai jangka waktu pembayaran cicilan berakhir pada tanggal 15 April 2022.

"Serta yang terakhir adalah perpanjangan jangka waktu pembayaran iuran dari tanggal 15 menjadi tanggal 30 bulan berikutnya, namun jika tanggal 30 jatuh pada hari libur maka dibayar pada hari kerja sebelum tanggal 30," imbuhnya.

Bersamaan dengan kegiatan sosialisasi tersebut, BPJAMSOSTEK juga sekaligus memaparkan sosialisasi terkait Paritrana Award 2020. (*)

 

Laporan Wartawan Tribun Timur @umhaconcit

Berita Terkini