TRIBUN-TIMUR.COM - Buntut Panjang Dangdutan di Tengah Pandemi, Wakil Ketua DPRD Jadi Tersangka Setelah Kapolsek Dicopot.
Polisi telah melakukan pemeriksaan terkait konser dangdut yang digelar oleh seorang legislator.
Konser yang tidak mampu dibubarkan polisi tersebuy berlangsung di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal pada Rabu (23/9/2020) malam.
Konser dangdut yang mengundang ribuan massa di tengah Pandemi Virus Corona itu pun berbuntut panjang.
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES) ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas kasus ini.
WES dianggap melanggar hukum karena menggelar pesta hajatan dengan dangdutan di tengah pandemi dan tak mengindahkan peringatan yang diberikan pihak kepolisian.
"Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, kita melakukan penetapan tersangka kepada terlapor atas nama WES," kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo didampingi Kasatreskrim AKP Syuaib Abdullah dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Senin (28/9/2020).
Menurut Rita, dasar penyelidikan awalnya adanya laporan polisi atau LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota tertanggal 25 September.
Setelah melakukan penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup kemudian berlanjut ke penyidikan.
"Adanya bukti permulaan yang cukup kita tingkatkan menjadi penyidikan," kata Kapolres.
Disampaikan Kapolres, modus operandi tersangka dalam melaksanakan hajatan pernikahan dan sunatan dengan mengundang tamu dengan hiburan yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan.
"Serta tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh petugas yang berwenang," kata Rita.
Menurut Rita, dalam kasus yang ditangani penyidik gabungan dari Polda Jawa Tengah dan Polres Tegal Kota itu sedikitnya telah meminta keterangan 15 orang saksi.
"Penyidikan setelah melakukan serangkaian upaya pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan beberapa ahli. Ada ahli pidana, ahli kesehatan, dan ahli bahasa," kata Rita.
Sedikitnya ada tujuh barang bukti turut diamankan.