Sidang Umum PBB

Beda Jokowi, Isi Lengkap Pidato RM BTS di Sidang Umum PBB Singgung Tur Dunia Batal Karena Covid-19

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RM BTS Pidato di Sidang Umum PBB Singgung Tur Dunia Batal Karena Covid-19. Jokowi juga bicara.

Dengan adanya Perpres No 63/2019, maka bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi presiden, wakil presiden, dan pejabat negara lain, baik di dalam maupun di luar negeri.

Hal itu dipertegas dengan Pasal 16 Perpres No 63/2019 tentang Pidato Resmi di Luar Negeri.

Disebutkan, penyampaian pidato resmi presiden dan/atau wakil presiden dalam forum yang diselenggarakan di luar negeri dilakukan dengan menggunakan bahasa Indonesia.

Pidato resmi yang dimaksud itu adalah forum resmi yang diselenggarakan oleh: PBB Organisasi internasional Negara penerima Selain itu, penyampaian pidato resmi presiden dan/atau wakil presiden disampaikan pada waktu dan tempat yang sudah ditetapkan sesuai dengan tata cara protokol PBB, organisasi, internasional, atau negara penerima.

Namun, saat menyampaikan pidato, presiden bisa didampingi oleh penerjemah.

Hal itu sesuai Pasal 18. Lalu, dalam Pasal 19 disebutkan, presiden juga boleh menyampaikan isi pidato secara lisan dengan bahasa asing untuk memperjelas dan mempertegas hal yang ingin disampaikan.

"Dalam hal diperlukan untuk memperjelas dan mempertegas yang ingin disampaikan, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat menyampaikan isi pidato sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 secara lisan dalam Bahasa Asing dan diikuti dengan transkrip pidato dalam Bahasa Indonesia," tulis Pasal 19. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pidato BTS di Sidang Umum PBB, RM: Covid-19 di Luar Bayangan Saya"

Berita Terkini