Kasus Narkoba
Satres Narkoba Polres Enrekang Bekuk 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Satu Karyawan SPBU
Penangkapan yang dilakukan personel Sat Resnarkoba Polres Enrekang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Enrekang, Iptu Baharullah Kahassiba.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Enrekang, Sulawesi Selatan berhasil membekuk dua pelaku penyalahgunaan Narkotika, Selasa (22/9/2020).
Penangkapan yang dilakukan personel Sat Resnarkoba Polres Enrekang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Enrekang, Iptu Baharullah Kahassiba.
Awalnya, tim menangkap pelaku berinisial DL (28) pekerjaan karyawan SPBU di Dusun Salongge, Desa Kendean, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.
Kasat Narkoba Polres Enrekang, IPTU Baharullah Kahassiba mengatakan, dari penggeledahan badan terhadap terduga DL ditemukan barang bukti narkotika golongan satu jenis shabu.
"Satu sachet plastik bening kecil yg disimpan didalam bungkusan Rokok Sampoerna Mild Yang di duga Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan Berat Bruto 0,38 gram," kata IPTU Baharullah Kahassiba.
Ia menjelaskan, dari hasil interogasi terhadap lelaki DL, barang haram tersebut didapat dari seorang lelaki berinisial SI (27).
Olehnya, itu Tim Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku, SI (27) yang merupakan seorang supir.
Pelaku SI (27) merupakan warga Dusun pelappo, Desa Bontongan, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang.
Dari hasil pengembangan tersebut lelaki SI berhasil diringkus saat sedang mengantar penumpang menuju Kota Makassar.
"Kedua pelaku akan dikenakan pasal 112 (1), Pasal 114 (1) dan pasal 127 (1). Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maximal 20 tahun," tuturnya.(*)
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, @whaiez