Pilkada Bulukumba 2020

Sejam Sukri Sappewali Diperiksa Bawaslu Bulukumba

Editor: Mahyuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Bulukumba, Andi Sukri Sappewali

Mereka terbukti melakukan komunikasi politik dengan beberapa partai politik.(*)

KASN Rekomendasikan Sanksi 2 ASN

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan dua ASN Bulukumba disanksi.

Kedua ASN itu terbukti tidak netral dalam tahapan Pilkada Bulukumba 2020.

Divisi Hukum, Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bulukumba Bakri Abubakar menyebutkan, rekomendasi dari KASN itu diterimanya 10-14 September melalui email.

“ASN berinisial AS bekerja di Bagian Distribusi dan Promosi Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Selatan dan inisial AM bekerja di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Bulukumba,” jelas Bakri, Rabu (16/9).

Bakri menambahkan, rekomendasi yang dikeluarkan KASN adalah temuan dari Panwaslu Kecamatan Rilau Ale dan Ujung Bulu.

Sementara itu Ketua Panwaslu Kecamatan Rilau Ale Farman mengatakan, wilayah kerjanya memang tergolong paling tinggi dugaan pelanggaran netralitas ASN di Kabupaten Bulukumba.

“Wilayah Rilau Ale memang tergolong ‘keras’ dari segi pelanggaran netralitas ASN. Kami telah melakukan upaya-upaya pencegahan jauh hari sebelumnya melalui berbagai program sosialiasi, seperti program Kampung Anti Money Politics, dan lainnya,” terang Farman.(*)

Berita Terkini