Jumlahnya menjadi 15,7 juta sudah termasuk untuk pegawai honorer dan karyawan swasta.
"Jadi awalnya 13,8 juta pekerja swasta dengan upah di bawah Rp 5 juta. Kemudian, setelah kami koordinasi lintas kementerian dan lembaga, kami juga memberikan kesempatan kepada pegawai pemerintah non-PNS yang mereka tidak menerima gaji ke-13 berhak untuk mendapatkan subsidi gaji," tutup dia.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Tenaga Honorer Berkesempatan Dapat BLT 600 Ribu? Ini Kata Menko Perekonomian, .