Cek Saldo dan Nama, BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 Cair, Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Silakan cek saldo rekening dan nama Anda, BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 3 cair pada Senin (14/9/2020) hari ini.

TRIBUN-TIMUR.COM - Silakan cek saldo rekening dan nama Anda, BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 3 cair pada Senin (14/9/2020) hari ini.

Namun, silakan login di laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.bpjamsostek.id terlebih dahulu.

Silakan cek nama Anda.

Diberitakan Kompas.com, Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker, Ida Fauziyah, mengatakan pencairan BLT subsidi gaji Rp 600.000 atau subsidi gaji karyawan tahap III bisa dimulai pada Senin (14/9/2020).

Sebelumnya, jadwal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) direncanakan dimulai pada Jumat (11/9/2020), namun kemudian dimundurkan karena Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker masih melakukan pemeriksaan data penerima BLT Rp 600.000.

"Jadi kami akan menggunakan 4 hari itu, dihitung-hitung kira-kira akan bisa dilakukan Senin ya, karena 4 hari kerja. Kami punya waktu untuk melakukan check list terhadap data pekerja yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek)," kata Ida Fauziyah dalam keterangannya, Sabtu (12/9/2020).

Selain pelaksanaan teknis, molornya penyaluran subsidi gaji Rp 600.000 juga disebabkan data yang diterima lebih banyak dibandingkan gelombang I dan II dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami butuh memastikan kesesuaian datanya," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) ini.

Subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan atau bantuan BPJS batch pertama sudah ditransfer kepada 2,5 juta menerima program. Batch keduaBLT BPJS disalurkan ke 3 juta penerima.

Sementara batch 3 bantuan pemerintah ini akan dicairkan ke 3,5 juta penerima.

BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan 3,5 juta data rekening calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) kepada Kemnaker, yang menurut petunjuk teknis harus melakukan pemeriksaan ulang atau check list maksimal empat hari.

"Kami ada waktu empat hari untuk melakukan check list, jadi kalau dihitung empat hari dari kemarin berarti maksimal Jumat, kami harus melakukan check list dan langsung kami serahkan ke KPPN dan dari KPPN langsung ditransfer ke bank Himbara," kata Ida Fauziyah sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (11/9/2020).

Sesuai dengan petunjuk teknis, Kemnaker memiliki waktu empat hari untuk melakukan check list data yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan sebelum menyerahkan data yang lolos verifikasi ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

KPPN kemudian akan memberikan dana bantuan Rp 600.000 kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai penyalur yang kemudian akan mentransfer bantuan BPJS untuk empat bulan ke rekening pribadi pekerja baik di bank negara maupun bank swasta.

Ia menjelaskan, masih banyaknya pekerja yang belum menerima subsidi gaji karyawan atau bantuan Rp 600.000 lantaran proses penyaluran pencairan BLT masih terus berjalan untuk memastikan tepat sasaran.

Halaman
1234

Berita Terkini