BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 Cair Senin, Cek sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, bsu.bpjsjamsostek.id

Editor: Aqsa Riyandi Pananrang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi blt

TRIBUN-TIMUR.COM - Bantuan Langsung Tunai ( BLT) karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek dijadwalkan cair Senin (14/09/2020).

Anda bisa mengecek apakah berhak menerima Bantuan Subsidi Upah ( BSU) tersebut melalui
sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, bsu.bpjamsostek.id.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan pencairan BLT tahap 3 bisa dimulai pada Senin (14/09/2020).

Sebelumnya, jadwal pencairan sebesar Rp600 ribu perbulan ini direncanakan dimulai Jumat (11/09/2020).

Namun, kemudian dimundurkan karena Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih melakukan pemeriksaan data penerima.

"Jadi kami akan menggunakan 4 hari itu, dihitung-hitung kira-kira akan bisa dilakukan Senin ya, karena 4 hari kerja. Kami punya waktu untuk melakukan check list terhadap data pekerja yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek)," jelas Ida dalam keterangannya, Sabtu (12/9/2020).

Kalimat Tak Terduga Syekh Ali Jaber Usai Ditusuk di Lampung, Kata Polisi Soal Motif Pelaku Penusukan

Sosok Andi Mirza Riogi Idris, Ketua PDIP Barru Digugurkan Calon Wakil Bupati Gegara Positif Narkoba

Selain pelaksanaan teknis, molornya penyaluran subsidi gaji Rp600.000 juga disebabkan data yang diterima lebih banyak dibandingkan gelombang I dan II dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami butuh memastikan kesesuaian datanya," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Proses Pencairan

Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan (twitter)

Subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan atau bantuan BPJS batch pertama sudah ditransfer kepada 2,5 juta menerima program.

Batch kedua BLT BPJS Kete agakerjaan disalurkan kepada 3 juta penerima.

Sementara batch 3 bantuan pemerintah ini akan dicairkan bagi 3,5 juta penerima.

BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan 3,5 juta data rekening calon penerima bantuan subsidi upah ( BSU) kepada Kemnaker, yang menurut petunjuk teknis harus melakukan pemeriksaan ulang atau check list maksimal empat hari.

"Kami ada waktu empat hari untuk melakukan check list, jadi kalau dihitung empat hari dari kemarin berarti maksimal Jumat, kami harus melakukan check list dan langsung kami serahkan ke KPPN dan dari KPPN langsung ditransfer ke bank Himbara," kata Ida dikutip dari Antara, Jumat (11/9/2020).

Sesuai petunjuk teknis, Kemnaker memiliki waktu empat hari melakukan check list data yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman
1234

Berita Terkini