Olahraga dilakukan secara mandiri di lingkungan sekitar rumah.
6. Pernikahan dan pemberkatan perkawinan dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil.
7. Kantor pemerintah yang beroperasi di zona risiko tinggi, maksimal pegawai yakni 25 persen.
Kecuali kantor pemerintah yang bersifat pelayanan langsung kepada publik yang terkait dengan kebutuhan mendasar, seperti pemadam kebakaran dan kesehatan.
8. Restoran, rumah makan, cafe hanya menerima pesan antar atau bawa pulang.
Tidak diperbolehkan menerima pengunjung untuk makan di tempat.
9. Tempat ibadah di lingkungan permukiman yang digunakan oleh warga setempat dapat beroperasi.
Tempat ibadah yang dikunjungi peserta dari berbagai komunitas, seperti masjid raya, dan tempat ibadah yang berada di wilayah zona merah, akan ditutup sementara.
10. Pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 pengunjung di lokasi dalam waktu bersamaan.
11. Mobil hanya boleh diisi maksimal dua orang per baris kursi, kecuali satu domisili.
12. Kebijakan ganjil-genap ditiadakan selama PSBB.
13. Motor berbasis aplikasi diperbolehkan mengangkut penumpang dengan menjalankan Protokol Kesehatan yang ketat.
14. Kasus positif tanpa gejala wajib diisolasi di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas.
Bila kasus positif menolak isolasi di tempat yang ditentukan, maka akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan bersama aparat penegak hukum.
15. Angkutan umum massal maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas.
Taksi konvensional dan daring maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas.
16. Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta, tidak berlaku lagi.
17. Kegiatan Car Free Day akan ditutup selama penerapan pengetatan PSBB.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 17 Aturan Baru dalam Pengetatan PSBB Jakarta: Sekolah Harus Ditutup hingga SIKM Tak Berlaku Lagi,