TRIBUN-TIMUR. COM, MAJENE -- Pemerintah Kabupaten Majene, kembali memperketat kegiatan masyarakat yang melibatkan banyak orang, seperti kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Jika melanggar Protokol kesehatan bakal dibubarkan. Hal itu diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) yang telah diterbitkan Pemerintah Kabupaten Majene.
Perbup tersebut dengan nomor 23 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Demikian dikatakan Juru bicara tim gugus tugas percepatanan penanganan covid – 19 (TGTPP C – 19) Kabupaten Majene, Sirajuddin melalui surat Perbut yang disampaikan.
Menurut Sirajuddin, perbup ini diawali dengan sosialisasi mulai tanggal 14 hingga 16 September 2020.
"Setelah tahapan sosialisasi , maka selanjutnya akan dilaksanakan penegakan Protokol kesehatan sesuai dengan peraturan Bupati,"Sebutnya.
Adapun isi perbup ini, pertama untuk perseorangan jika melanggar Protokol kesehatan diberikan sanksi, berupa teguran lisan, kerja sosial, pembinaan bela negara, dan pengamanan kartu Tanda penduduk (KTP).
Untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab dan fasilitas umum.
Sanksi jika melanggar, pertama teguran lisan atau teguran tertulis, pembubaran kegiatan, penghentian sementara operasional usaha, dan pencabutan izin usaha.
"Semua aktifitas kerumunan (Kampanye Pilkada) tentunya, " Sebutnya.